KilasSultra.Com.KENDARI-Proses penyidikan kasus Kericuhan PT VDNI mulai rampung, Polda Sulawesi Tenggara siap melimpahkan kasus pembakaran fasilitas perusahaan smelter Nikel di Morosi Konawe itu, ke pihak kejaksaan alias P21.
Kasubbid Penmas, Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menegaskan dalam waktu dekat, penyidik mulai mengirimkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terkait perkembangan kasus di VDNI, proses penyidikannya sudah selesai. Dalam waktu dekat ini penyidik akan mengirim berkas perkara ke JPU untuk tahap 1,” pungkas Dolfi Kumaseh kepada wartawan Selasa (5/1).
Mantan Kapolsek Moramo itu menjelaskan, setelah berkas perkara dikirim ke JPU, pihak Polda akan menunggu petunjuk selanjutnya dari Jaksa.
“Tahap satu itukan penelitian. Nanti kita tinggal menunggu hasil penelitian setelah dikirim, apakah berkasnya sudah lengkap atau ada petunjuk lain,” imbuhnya.
Diketahui jumlah tersangka dalam kasus anarkis itu sebanyak 12 orang.”Belum ada penambahan (tersangka), masih tetap 12,” pungkasnya.
Insiden ini bermula ketika sejumlah karyawan berdemonstrasi di PT VDNI, 14 Desember 2020 lalu. Tapi, aspirasi itu berujung kericuan hingga pembakaran fasilitas perusahaan. Sejumlah dump truk, doser, eksavator, dan sejumlah bangunan milik perusahaan dibakar massa.(B)