Banner Iklan

PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA (CASN) JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2022

KilasSultra.com-BOMBANA-Berdasarkan Keputusan Bupati Bombana Nomor 635 Tahun 2022 Tanggal 24 Oktober 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2022, memberikan kesempatan kepada Putra/Putri Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Kabupaten Bombana Tahun 2022 dengan Ketentuan sebagai berikut :

I.     JUMLAH ALOKASI FORMASI Jumlah Alokasi Formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Kabupaten Bombana Tahun 2022 sebanyak 217. Rincian Formasi Jabatan, Jumlah Alokasi dan Unit kerja penempatan sebagaimana tersebut diatas, dapat dilihat pada Lampiran II SK Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kabupaten Bombana Tahun 2022 pada laman https://bit.ly/SK_PENETAPAN_KEBUTUHAN_ASN_BOMBANA_2022.

II.      PERSYARATAN UMUM

1.       Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;

2.  Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan Pidana Penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3.  Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat Politik praktis;

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

7. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Pemerintah Kabupaten Bombana sesuai unit kerja penempatan yang telah ditentukan pada Formasi Jabatan yang dilamar; 2

9. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi.

Selengkapnya klik link dibawah ini

PENGUMUMAN_PELAKSANAAN_SELEKSI_PPPK_JABATAN_FUNGSIONAL_TENAGA_KESEHATAN (3)

 

Tulis Komentar