KilasSultra.com-BOMBANA-Pemerintah Kabupaten Bombana resmi mengumumkan penundaan bayar terhadap pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM).
Pengumuman itu ditujukan pada kegiatan yang telah diajukan pada akhir Tahun Anggaran 2023.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bombana Sofian Baco menjelaskan SPM itu diumukam karena adanya target Pendapatan Daerah yang bersumber Dana Transfer Kurang Bayar Dana Bagi Hasil
“Ini sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2023 yang tidak di transfer secara tunai dari Kas Negara ke Kas Daerah, melainkan di transfer secara non tunai ke fasilitas deposito Bank Indonesia kurang lebih sebesar Rp. 87 Milyar,” ujar Sofian
Dia menegaskan kejadian seperti ini tidak hanya terjadi pada Kabupaten Bombana, namun juga terjadi pada seluruh daerah di Indonesia yang mendapatkan alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil berdasarkan PMK Nomor 90 tahun 2023 tersebut.
“Sampai sejauh mana pengaruhnya terhadap Kas Daerah masing-masing, tergantung pada kebijakan daerah masing-masing dalam mengalokasikan Kurang Bayar tersebut dalam Perubahan APBD TA. 2023,” tandasnya.
Sofian mengatakan bagi daerah yang tidak mengalokasikan atau hanya mengalokasikan sebahagian DBH Kurang Bayar pada Perubahan APBD TA. 2023, mungkin tidak merasakan dampak dari kebijakan ini.
“Tapi untuk Kabupaten Bombana sendiri mengingat besarnya kebutuhan anggaran pada Perubahan APBD TA. 2023 yang ditetapkan pada bulan September 2023 yang lalu, untuk pembiayaan kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan dan Kemasyarakatan, maka Pemerintah Kabupaten Bombana menggunakan seluruh alokasi Kurang Bayar DBH Tahun 2023 dalam perubahan APBD TA. 2023,” jelasnya
Atas permasalahan tersebut, Kepala dinas kominfo ini mengatakan Pemerintah Kabupaten Bombana meluncurkan Sisa pembayaran SPM tersebut pada APBD TA. 2024.
“Akan segera dicairkan dalam waktu dekat setelah sisa Dana Transfer tersebut masuk di Kas Daerah,” tutupnya
Sebelumnya sejumlah pengusaha kontraktor dan konsultan di Kabupaten Bombana memprotes Pemkab Bombana. Terhimpun dalam Gabungan Pengusaha Kontraktor/Konsultan Bombana (GPKKB) ini meminta Pj Bupati Bombana, agar pekerjaan mereka lekas bayarkan pekerjaan tahun anggaran 2023 lalu.
Koordinator lapangan GPKKB, Sugito mengatakan, hingga saat ini Pemkab Bombana belum membayar uang proyek yang dikerjakan tahun 2023 lalu.
“Kami meminta Pemda, dalam hal ini Pj Bupati Bombana bapak. Drs Edi Suharmanto agar segera membayarkan hak kontraktor, tahun anggaran 2023 lalu yang sampe hari ini belum terbayarkan,” ungkapnya.
Pemkab Bombana lanjut Gito, harus segera menstabilkan kondisi keuangan daerah guna, melunasi ratusan hak kontraktor yang pekerjaannya telah selesai dikerjakan sejak tahun 2023 lalu.
Pihaknya menegaskan, jika Pj Bupati Bombana tidak segera melunasi ratus hak kontraktor, maka pihaknya, menekankan tidak boleh ada kegiatan lelang maupun tender proyek tahun anggaran 2024 ini.(ADV)