Banner Iklan

Pemkab Bombana Susun Dokumen RPIK Tahun 2024-2044

 

KilasSultra.com— Pemerintah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), menggelar seminar akhir penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Kabupaten Bombana untuk periode 2024-2044.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bombana, Man Arfa. Acara berlangsung di Ruang Rapat Tina Orima, Kantor Bupati Bombana. Jum’at 23 Agustus 2024

Seminar ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Kabupaten Bombana yang mencakup perencanaan pembangunan dalam jangka panjang.

Dokumen ini akan menjadi panduan utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah untuk dua dekade mendatang. Dalam kesempatan tersebut, hadir berbagai stakeholders dari Pemerintah Kabupaten Bombana, tokoh masyarakat, akademisi, dan para ahli di bidang perencanaan pembangunan yang turut memberikan masukan untuk memperkaya penyusunan dokumen ini.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengamanatkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk menyusun Rencana Pembangunan Industri Daerah. Rencana Pembangunan Industri Daerah harus selaras dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Kebijakan Industri Nasional (KIN).

Aspek tata ruang bagi pembangunan atau pengembangan industri menjadi pedoman utama yang harus dipatuhi, agar dapat meminimalisir terjadinya dampak lingkungan serta masalah-masalah konflik penggunaan lahan. Perlu digarisbawahi bahwa kegiatan industri merupakan suatu kegiatan bisnis, maka dalam implementasinya harus memenuhi kaidah serta kelayakan tekno ekonomis.

 

 

Dalam sambutannya, Drs. Man Arfa berharap agar pembangunan industri di Kabupaten Bombana dapat berhasil dan berdaya guna. Diperlukan adanya RPIK kemudian ditetapkan dalam peraturan daerah, sebagai pedoman yang mengatur agar industri daerah dapat lebih terarah, tepat sasaran, tepat guna, serta mampu menjadi penunjang utama pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Bombana.

“Desain pembangunan industri Kabupaten Bombana dalam bentuk Dokumen RPIK ini, diharapkan dapat selaras dan mendukung Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Provinsi Sulawesi Tenggara dan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN),” ujarnya.

Man Arfa menjelaskan dokumen RPIK akan memuat langkah-langkah strategis yang akan ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Bombana, dalam rangka menjalankan pembangunan industri sesuai dengan potensi lokal yang ada di Kabupaten Bombana, dan dapat menjadi acuan bagi seluruh stakeholder dalam melakukan pembangunan industri.

Selain itu, mantan kepala Inspektorat Kabupaten Bombana itu turut menekankan pentingnya dokumen RPJMK 2024-2044 dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan Kabupaten Bombana dalam jangka panjang.

Menurutnya, RPJMK bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan panduan yang akan memastikan bahwa pembangunan Kabupaten Bombana berjalan sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah serta kebutuhan masyarakat.

“RPJMK adalah dokumen yang sangat strategis. Ini adalah panduan kita untuk membangun Bombana dalam jangka panjang, baik dalam aspek ekonomi, sosial, infrastruktur, maupun sumber daya manusia. Dengan adanya RPJMK ini, kita dapat merencanakan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan, sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah. Saya berharap seminar ini dapat menghasilkan rekomendasi dan pemikiran-pemikiran konstruktif untuk penyempurnaan dokumen RPJMK yang sedang disusun,” ujar Man Arfa.

Sekda Bombana juga mengungkapkan bahwa RPJMK harus mampu menjawab tantangan yang dihadapi Kabupaten Bombana, mulai dari peningkatan kualitas pendidikan, pembangunan infrastruktur, peningkatan perekonomian lokal, hingga pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

“Kami berharap dokumen RPJMK 2024-2044 ini dapat menjadi landasan yang kuat untuk mewujudkan Bombana yang lebih baik dan sejahtera dalam 20 tahun ke depan,” lanjutnya.

Diketahui, proses penyusunan dokumen RPJMK Kabupaten Bombana 2024-2044 melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten Bombana, Bappeda, hingga masyarakat luas. Penyusunan dokumen ini juga melibatkan kajian-kajian teknis yang mendalam, yang mencakup aspek-aspek prioritas pembangunan daerah dalam periode 2024-2044.

Penyusunan dokumen RPJMK dilakukan dengan mengacu pada visi dan misi Bombana kedepan, serta mempertimbangkan berbagai faktor yang dapat mempengaruhi arah pembangunan daerah, seperti pertumbuhan ekonomi, pengembangan sumber daya manusia, pengelolaan lingkungan hidup, serta pembangunan infrastruktur yang dapat mendukung pembangunan jangka panjang.

Selain itu, proses penyusunan RPJMK juga melibatkan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, tokoh adat, dan akademisi, guna memastikan bahwa perencanaan pembangunan yang dituangkan dalam dokumen tersebut sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat Bombana.

 

 

Sementara itu kepala Bappeda Kabupaten Bombana Husrifnah mengatakan Penyusunan RPJMK ini juga melibatkan berbagai stakeholder terkait untuk mendapatkan masukan yang beragam. dirinya berharap dokumen yang dihasilkan nantinya akan mencakup seluruh aspek penting yang menjadi kebutuhan masyarakat, serta menjawab tantangan yang ada

Ussrifnah juga mengatakan dalam seminar tersebut, berbagai narasumber yang terdiri dari akademisi, praktisi perencanaan, serta pejabat pemerintah daerah memberikan pandangan dan masukan terkait dengan penyusunan dokumen RPJMK.

Sementara itu, dalam sesi diskusi, sejumlah peserta seminar juga menyampaikan harapannya agar RPJMK 2024-2044 dapat lebih memperhatikan potensi-potensi lokal yang ada di Bombana, seperti sektor pariwisata, pertanian, dan kelautan.

Mengingat Bombana memiliki potensi alam yang melimpah, banyak pihak berharap bahwa pengelolaan sumber daya alam yang berbasis pada prinsip keberlanjutan dapat menjadi salah satu fokus utama dalam dokumen RPJMK. (ADV)

 

Tulis Komentar