KilasSultra.com-BOMBANA-Pemerintahan Kabupaten Bombana menyiapkan peraturan Bupati (Perbup) dalam rangka percepatan penurunan stunting untuk tahun 2024 di wilayah Kabupaten Bombana.
Proses persiapan perbup itu dibahas dan ditelaah dalam rapat lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemkab Bombana diruang rapat LPTQ Setda Kabupaten Bombana (Lt.2) pada Selasa, 9 Januari 2024.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bombana
Husrifna Rahim mengatakan
Perbup dibuat untuk memberikan kepastian hukum dalam upaya melaksanakan aksi pencegahan, pengendalian dan percepatan penurunan stunting di wikayah Kabupaten Bombana.
“Rapat ini digelar terkait draf penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang percepatan penurunan dan pencegahan stunting terintegrasi,” ujarnya
“Rapat digelar dengan harapan semua pihak berperan memberi masukan dalam menangani masalah stunting di wilayah Bombana,” tambahnya
Husrifnah menjelaskan secara umum draft Perbup sudah dibuat untuk ditinjau bersama untuk selanjutnya apakah ada penambahan dari kawan-kawan OPD lainnya.
Dia berharap tujuan peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian hukum dalam upaya melaksanakan aksi pencegahan, pengendalian dan percepatan penurunan stunting diwilayah Kabupaten Bombana.
“Tadi peserta rapat menyampaikan pandangan dan saran guna memperkaya rancangan peraturan. seperti pendekatan kesehatan, Pendidikan, edukasi masyarakat, dan kerjasama lintas sektor menjadi fokus utama pembahasan,” pungkasnya
Husrifnah mengatakan hadirnya Perbup ini menegaskan komitmen Pemkab Bombana untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan anak-anak secara optimal.
Sehingga semua pihak diharapkan dapat bersinergi untuk mencapai target pembenahan penurunan angka Stunting di Kabupaten Bombana. (B)