KilasSultra.com-BOMBANA-Pemerintah Kabupaten menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 Rabu, 7 Februari di Aula Kantor Bupati Bombana
Kegiatan ini bertujuan untuk mentukan arah kebijakan daerah sebagai dokumen rujukan pembangunan Kabupaten Bombana menuju 2045 mendatang
Pj. Bupati Bombana Edy Suharmanto mengatakan rancangan ini sebagai teknokratik visi RPJPD Kabupaten Bombana Tahun 2025–2045 untuk canangan Bombana yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.
Dengan empat rumusan misi utama, antara lain, Pembangunan ekonomi yang berkualitas dan inklusif, membangun Sumber daya manusia unggul, tata kelola pemerintahan yang baik, produktif dan akuntabel serta mewujudkan lingkungan Lingkungan hidup yang berkualitas dan berkelanjutan.
“Forum ini merupakan momentum yang sangat strategis sebagai rangkaian tahapan proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Bombana periode 20 tahun mendatang,” ujarnya
Dia mengajak semua elemen masyarakat dan pemangku kepentingan pembangunan di Kabupaten Bombana untuk berpartisipasi menyampaikan aspirasi berupa saran, masukan, dan harapannya terhadap pembangunan Kabupaten Bombana
Menurutnya, kegiatan ini menjadi penting bagi seluruh elemen yang ada di Kabupaten Bombana untuk bersama-sama mendukung dan memberikan kontribusi positif demi mewujudkan pembangunan yang tepat, terarah, dan berkelanjutan serta mendukung target pembangunan nasional menuju Indonesia Emas tahun 2045
Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Bombana, Husrifnah Rahim menjelaskan Forum Konsultasi Publik Penyusunan RPJPD Kabupaten Bombana Tahun 2025–2045 merupakan salah satu rangkaian tahapan dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah periode 20 tahunan.
“Forum konsultasi publik RPJPD yang digelar ini sebagai tindak lanjut dari evaluasi RPJPD 2005-2025 serta Kick off meating hingga forum group diskusi yang pernah dilakukan sebelumnya. Insya Allah tahun ini akan segra kita tunaikan RPJPD kita untuk tahun 2023 – 2045,” pungkasnya
Dia mengatakan Forum dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (adv)