KilasSultra.com- BOMBANA- Pememerintah Kabupaten Bombana Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menggelar Sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 6 Tahun 2022
Peraturan itu mencangkup Peraturan Pelaksanaan PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS. BKPSDM mendesai sosialisasi dengan menggelar Workshop Teknis Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Tidak hanya itu, ikut dipaparkan juga terkait Penerapan Aplikasi e-Kinerja Pegawai ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana Tahun 2023 yang digelar di Auditorium Tanduale Kantor Bupati Bombana, Jum’at 3 Februari 2023
Kegiatan itu resmi dibuka langsung oleh Pj. Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si dan dihadiri oleh Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar bersama Tim Sosialisasi, Sekertaris Daerah Kab. Bombana, Pimpinan OPD, dan peserta sosialisasi.
“Kegiatan ini digelar dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas sumber daya aparatur, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Pj Bupati Bombana, H. Burhanuddin
Dia menegaskan, pada dasarnya Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi teladan bagi masyarakat, dan dituntut untuk selalu siap menjalankan tugas yang telah menjadi tanggung jawabnya.
Melalui sambutannya Pj. Bupati mengatakan bahwa, penilaian prestasi kerja ASN yang objektif penting dilakukan untuk memberikan semangat kerja yang tinggi kepada ASN.
Salah satu fungsinya yaitu untuk mengetahui kondisi kinerja setiap ASN khususnya di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana. Beliau Berharap kegiatan ini dapat menghasilkan output yang memuaskan, terutama terkait penilaian kinerja ASN Lingkup Pemkab Bombana.
Berdasarkan pada PP No. 46/2011 mengenai Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN No. 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46/200 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, maka Pegawai Negeri Sipil diwajibkan menyusun SKP atau Sasaran Kerja Pegawai sebagai dasar melakukan penilaian prestasi kerja.
Tujuan SKP adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilaksanakan berdasarkan pada sistem prestasi kerja. Sementara itu, SKP merupakan rencana serta target kinerja yang harus bisa dicapai oleh para pegawai dalam jangka waktu penilaian bersifat nyata, sesuai dengan standar yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak (pegawai dan atasannya).
Menurut PP tersebut di atas, setiap pegawai diwajibkan menyusun SKP, yang dalam implementasinya harus berdasarkan pada tugas jabatan, fungsi, wewenang, serta tanggung jawab atas pekerjaan yang telah ditetapkan di Struktur Organisasi, maupun Tata Kerja (SOTK).
Unsur Unsur SKP antara lain Kegiatan Tugas Jabatan, Angka Kredit, Target. Besar anggaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proyek (pekerjaan) dalam 1 waktu (misalnya setahun). Jumlahnya berbeda-beda tergantung pada besar proyek yang dikerjakan. Contohnya dalam angka puluhan juta, ratusan juta, milyaran, dan lain seterusnya.
Bagian ini hanya diisi oleh PNS yang bertugas sebagai penanggung jawab anggaran kegiatan, dimana PNS tersebut bertanggung jawab secara langsung kepada PPK (Pejabat Pembuatan Komitmen).
Selain itu yakni Penilaian Capaian SKP. Sebab SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang dinilai dengan cara membandingkan realisasi vs target dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya. (ADV)