KilasSultra.com– Pemerintah Kabupaten Bombana, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bombana, menggelar Rapat Evaluasi Rancangan Akhir Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bombana Tahun 2024 di kantor Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara.
Rapat tersebut diadakan untuk memastikan bahwa rancangan final RPJPD Kabupaten Bombana sudah sesuai dengan kebijakan dan tujuan pembangunan daerah serta siap untuk diajukan ke legislatif untuk proses pengesahan.
Rapat digelar Selasa, 22 Oktober 2024 disalah satu Hotel di Kota Kendari. Dihadiri oleh berbagai berbagai instasi Pemkab Bombana Bersama Bappeda Provinsi Sultra dengan tujuan untuk melakukan evaluasi terhadap draft terakhir dari RPJPD Kabupaten Bombana Tahun 2024.
RPJPD merupakan dokumen perencanaan yang memuat arah pembangunan jangka panjang Kabupaten Bombana selama 20 tahun ke depan, yang akan menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Rapat yang berlangsung pada tanggal 11 Desember 2024 dihadiri oleh para pejabat dari Bappeda Kabupaten Bombana, Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara, serta sejumlah perwakilan dari instansi terkait di tingkat kabupaten dan provinsi.
Selain itu, juga hadir beberapa ahli dan akademisi yang memiliki kompetensi dalam perencanaan pembangunan daerah.
Acara dibuka Pj Bupati Bombana Edy Suharmanto. dalam sambutannya ia menyampaikan pentingnya RPJPD sebagai dasar hukum dan acuan bagi penyusunan perencanaan pembangunan di Kabupaten Bombana.
RPJPD ini diharapkan tidak hanya sebagai dokumen yang mengarahkan pembangunan secara keseluruhan, tetapi juga menjadi alat untuk mencapai visi dan misi Kabupaten Bombana dalam kurun waktu 20 tahun ke depan.
“RPJPD Kabupaten Bombana adalah dokumen penting yang akan menjadi panduan bagi kita semua dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan di kabupaten ini. Dengan adanya evaluasi rancangan akhir ini, kami berharap semua pihak dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga dokumen ini benar-benar siap untuk diimplementasikan,” ujar Edy Suharmanto.
Dalam rapat tersebut, ada beberapa materi yang menjadi fokus pembahasan, di antaranya adalah evaluasi terhadap tujuan dan sasaran RPJPD, kesesuaian dengan visi pembangunan daerah, serta keselarasan dengan kebijakan pembangunan provinsi dan nasional.
Selain itu, rapat juga membahas mengenai strategi pelaksanaan yang akan diterapkan dalam RPJPD, serta bagaimana RPJPD dapat berkontribusi pada pencapaian pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Bombana.
Beberapa hal yang menjadi perhatian utama dalam rapat ini adalah: Visi dan Misi Kabupaten Bombana 2024-2044, Arah Kebijakan Pembangunan, Indikator dan Sasaran Pencapaian, Penyelarasan dengan RPJMD dan RKPD, Partisipasi Masyarakat serta Keterkaitan dengan RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara
Setelah pembahasan materi, rapat dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan pemberian masukan dari para peserta rapat. Beberapa masukan penting yang disampaikan oleh perwakilan dari Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara adalah perlunya peningkatan sinergitas antara kebijakan daerah dengan kebijakan pusat, khususnya dalam hal pengalokasian anggaran dan prioritas pembangunan.
Selain itu, beberapa peserta juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan aspek lingkungan hidup dan pembangunan yang berkelanjutan dalam setiap program yang tercantum dalam RPJPD.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Bombana Husrifna berharap setelah evaluasi ini, RPJPD Kabupaten Bombana dapat menjadi dokumen yang matang dan siap untuk diparipurnakan oleh DPRD Kabupaten Bombana dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Selain itu, rapat evaluasi ini juga diharapkan dapat memperkuat komitmen semua pihak untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Bombana.
“RPJPD ini akan menjadi pedoman kami dalam mewujudkan visi Bombana yang maju, mandiri, dan sejahtera. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan dalam rapat ini, dan kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap program yang terdapat dalam RPJPD dapat tercapai dengan baik,” ujar Husrifnah.
Rapat Evaluasi Rancangan Akhir Perda tentang RPJPD Kabupaten Bombana Tahun 2024 ditutup dengan kesepakatan bahwa dokumen RPJPD akan segera disempurnakan berdasarkan hasil masukan dan evaluasi yang telah dilakukan.
Selanjutnya, RPJPD ini akan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Bombana untuk proses legislasi dan pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pemerintah Kabupaten Bombana berharap, dengan adanya RPJPD yang jelas dan terstruktur, pembangunan di daerah ini dapat berjalan dengan lancar, terarah, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten Bombana dalam jangka panjang (ADV)