Banner Iklan

Pemkab Bombana canangkan Kabupaten Layak Anak

 

KilasSultra.com-BOMBANA-Pemerintah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kini tengah merancang dan mempersiapkan berbagai program strategis untuk mewujudkan Bombana sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak di wilayah tersebut. Dengan meningkatkan fasilitas, layanan, serta perlindungan terhadap hak-hak anak, Kabupaten Bombana berharap dapat meningkatkan kualitas hidup anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

Selasa 20 Agustus 2024) Penjabat (Pj.) Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si, menghadiri acara Deklarasi Bombana Menuju Kabupaten Layak Anak serta mengukuhkan Forum Anak Daerah Kabupaten Bombana.

Acara yang berlangsung di Aula Tanduale, Kantor Bupati Bombana ini, menandai langkah penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan anak di wilayah Kabupaten Bombana.

Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Bombana telah melaksanakan evaluasi mandiri Kabupaten Layak Anak Tahun 2024. Merujuk pada hal tersebut, sehingga kegiatan ini digelar dengan tujuan mewujudkan kecamatan 22 menjadi kecamatan ramah anak, mewujudkan 144 desa/kelurahan menjadi desa/kelurahan ramah anak, mewujudkan 331 sekolah menjadi sekolah ramah anak, serta mewujudkan 22 puskesmas menjadi puskesmas ramah anak.

 

 

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Edy Suharmanto menekankan bahwa proses terpenting dalam pengembangan kabupaten layak anak itu sendiri yakni, koordinasi seluruh stakeholder yang ada di daerah guna memenuhi hak-hak yang harus dilaksankan secara berkesinambungan.

Guna menjamin pemenuhan hak-hak anak tersebut, pemerintah daerah berkewajiban untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak melalui pengembangan kabupaten layak anak.

Terdapat lima klaster yang harus dipenuhi untuk menciptakan kabupaten layak anak diantaranya, klaster identitas anak atas pemenuhan hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dan kesejahteraan dasar, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta klaster perlindungan khusus.

“Untuk memenuhi target tersebut, dibutuhkan sinergitas dan kolaborasi seluruh stakeholder terkait, sehingga target yang diharapkan dapat terealisasi dengan baik melalui dukungan partisipasi aktif,” ujar Pj. Bupati.

Acara tersebut juga diisi dengan pengukuhan Forum Anak Daerah Kabupaten Bombana, yang diharapkan dapat menjadi wadah bagi anak-anak untuk menyuarakan hak dan aspirasi mereka. Forum ini diharapkan dapat berperan aktif dalam merancang dan mengimplementasikan kebijakan yang ramah anak.

Partisipasi aktif berbagai pihak dalam acara ini menunjukkan tekad bersama untuk mewujudkan Bombana sebagai Kabupaten Layak Anak. Dengan dukungan dan kerjasama yang kuat, diharapkan visi ini dapat tercapai dan memberikan dampak positif bagi generasi mendatang.

Kabupaten Layak Anak adalah konsep yang dicanangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sebagai upaya untuk memastikan bahwa setiap anak di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung. KLA bertujuan untuk mewujudkan berbagai hak anak, seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial, budaya, dan politik.

 

 

Dalam sistem KLA, terdapat lima kluster yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, yaitu:

  1. Pemberdayaan dan Peran Serta Anak: Anak harus diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi hidup mereka, baik di tingkat keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
  2. Pendidikan: Menyediakan akses pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi anak-anak di setiap jenjang pendidikan.
  3. Kesehatan: Menjamin anak-anak mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai, termasuk imunisasi dan pengobatan yang diperlukan.
  4. Perlindungan Anak: Menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, tanpa kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
  5. Lingkungan yang Ramah Anak: Menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang mendukung tumbuh kembang anak, seperti ruang terbuka hijau, tempat bermain, dan fasilitas olahraga. (ADV)

 

 

Tulis Komentar