Pembangunan Pasar/Toko Modern Kota Baubau, Diduga Menyalahi Perda RTRW Kota Baubau. Siapa yang Bertanggung Jawab?
Opini
Oleh SAIDIMAN (Eks.bendahara umum HMI cabang Kendari)
Kehadiran toko modern di Kota Baubau dianggap mampu menjawab persoalan ekonomi serta mampu mendorong pertumbuhan perekonomian di Kota Baubau.
Tak sampai disitu, pembangunan beberapa titik retail toko modern di Kota Baubau digadang-gadang akan mendorong penyerapan tenaga kerja.
Namun, sebelum kita membahas soal pertumbuhan ekonomi & ketenagakerjaan. Perlu kiranya tidak mengesampingkan problem-problem atas kehadiran toko modern tersebut.
Pembangunan toko modern di Kota Baubau makin menjamur, salah satunya yang terletak di Waruruma & Ngkaringkari. Kehadiran toko modern tersebut, diduga bertentangan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Baubau tahun 2014 – 2034.
Kami,menduga adanya tindakan yang melawan hukum,dalam hal ini tindak pidana korupsi atas pembangunan beberapa titik retail toko modern.
Hal tersebut kami sampaikan, bukan tanpa alasan. Pasalnya untuk perencanaan pembangunan toko modern dalam perda RTRW Baubau, itu direncanakan di Betoambari & Wolio.Yang kami temui dilapangan, ada pembangunan yang dilakukan di Kecamatan Kokalukuma, tepatnya di Kelurahan Waruruma & Kecamatan Bungi, Kelurahan Ngkaringkari.
Sementara dalam Perda RTRW Baubau, Pasal 47 ayat (2) huruf b tentang kawasan pusat perbelanjaan & toko modern direncanakan di Betoambari & Wolio.
Terkait perizinan toko modern di dua lokasi yang disebutkan diatas,juga patut dipertanyakan. Apakah benar memiliki izin atau tidak. Jika kemudian ada, siapa yang memberikan izin, secara keseluruhan yang terlibat didalamnya haruslah bertanggungjawab.
Atas problem diatas, kami meminta kepada aparat penegak hukum, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra ) untuk segera menyelidiki, memanggil, & memeriksa semua elemen yang terlibat dalam pembangunan toko modern dalam kurun waktu 3×24 jam. ***