KilasSultra.com-BOMBANA-Dalam rangka peningkatan kedisiplinan dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bombana gelar Apel Akbar yang dirangkaikan dengan Halal Bi Halal
Bertempat di Halaman Kantor Bupati Bombana, Rabu 26 April 2023 usai perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M atau hari pertama masuk kantor pasca liburan lebaran
Pj. Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si memimpin langsung pelaksanaan Apel Akbar. Sebagai sambutan pertama menyampaikan permohonan maaf lahir dan bathin pada seluruh peserta Apel Akbar.
Pj. Bupati mengingatkan kembali akan tugas pokok sebagai Aparatur Pemkab Bombana. Ada 3 isu Nasional yang masih menjadi bagian penting untuk dijalankan dan dilaksanakan yaitu : Inflasi, Kemiskinan Ekstrim dan Kasus Stunting.
Burhanuddin menambahkan bahwa Progres kegiatan hampir seluruh OPD masih sangat kecil, diharapkan agar menjadi perhatian seluruh OPD karena progres kegiatan Pemkab Bombana dipantau secara online oleh Pemerintah Pusat.
Kadis Sumber Daya Air dan Bina Marga Pemrov Sultra itu menekankan kepada seluruh OPD untuk melakukan percepatan-percepatan program kegiatan dengan tetap memegang teguh pada pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga progres penilaian kerja Pemerintah pada triwulan kedua bisa lebih meningkat.
Diakhir sambutan, Pj. Bupati menghimbau kepada seluruh peserta Apel khususnya dan Masyarakat pada umumnya untuk bersama-sama berupaya melaksanakan ketertiban dalam rangka menciptakan Kabupaten Bombana menjadi Kabupaten yang kondusif. Memasuki tahun politik 2024, salah satunya yaitu dengan cara bijak dalam bersosial media.
“Mari sama-sama kita berpikir positif, kita perangi isu-isu negatif yang belum tentu benar” ujarnya
Sebelumnya, Pemkab) Bombana member ultimatum kepada aparatur sipil negara (ASN) yang menambah libur Lebaran 2023
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bombana Man Arfa mengatakan ASN di daerah itu dilarang menambah libur Lebaran 2023.
Ia mengatakan liburan Idul Fitri 1444 Hijriah cukup panjang, mulai 19 April 2023 hingga 25 April 2023, sehingga tidak boleh lagi ASN menambah waktu liburan dan cuti bersama.
“ASN harus kembali berkantor pada tanggal 26 April 2023, untuk melaksanakan tugasnya melakukan pelayanan pemerintahan, setelah masa liburan selesai,” katanya.
Lanjut Man arfa apabila ada PNS yang menambah libur Lebaran sesuai ketetapan maka akan mendapatkan sanksi disiplin kepegawaian sesuai peraturan tentang pembinaan dan penegakan disiplin PNS.
“Libur jangan ditambah lagi atau mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bombana akan melakukan apel Bersama pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran.
“Bagi PNS yang ditemukan mangkir, maka dengan tegas ia akan diberikan sanksi ini demi peningkatan pelayanan birokrasi yang baik di daerah ini,” tegasnya.
Adapun sanksi yang kami berikan itu, mulai dari sanksi ringan hingga Sanki berat, seperti penurunan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat. Tambahnya.
Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur Lebaran dan cuti bersama Lebaran 2023 pada 19-25 April 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Jadwal cuti bersama Lebaran 2023 Melalui SKB tersebut, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi yang semula empat hari pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah dan ditambah satu hari menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
seran tanggal dan menambah satu hari libur cuti bersama ini untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mengambil cuti lebih awal. Sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni pada 21 April 2023. (ADV)