Banner Iklan

Optimalisasi Penagihan Pajak Daerah, BKD Perkuat Pengawasan dan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

 

Kilas Sultra- BOMBANA-Badan Keuangan Daerah (BKD) terus memperkuat peran strategis bidang penagihan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.

Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai langkah intensifikasi penagihan yang terukur, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Badan Keuangan Daerah Darwin menegaskan bagian penagihan memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas penerimaan daerah.

Selain bertugas melakukan penagihan terhadap tunggakan pajak dan retribusi, bidang ini juga menjadi ujung tombak dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya.

“Penagihan bukan hanya sekadar proses administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan daerah,” ujarnya Darwin saat ditanya terkait Bidang penagihan Rabu (14/4).

Secara umum, tugas pokok bagian penagihan di BKD meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, hingga pengendalian operasional penagihan piutang daerah dan penerimaan pajak serta retribusi daerah. Melalui fungsi tersebut, BKD berupaya memastikan seluruh potensi penerimaan daerah dapat terealisasi secara optimal.

Dalam aspek perencanaan, bidang penagihan secara rutin menyusun program kerja tahunan dan strategi penagihan yang disesuaikan dengan kondisi lapangan. Program tersebut mencakup pemetaan potensi tunggakan, identifikasi wajib pajak yang belum patuh, hingga penyusunan target penerimaan dari hasil penagihan aktif.

Sementara itu, dalam pelaksanaannya, petugas penagihan melakukan berbagai tindakan aktif kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan. Tindakan tersebut dimulai dari penyampaian surat teguran, penerbitan surat paksa, hingga langkah penagihan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Kepala Bidang Penagihan BKD Bombana Fatmawati menjelaskan pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas utama sebelum dilakukan tindakan administratif lanjutan. Menurutnya, sebagian besar wajib pajak pada dasarnya memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajibannya, namun terkadang terkendala faktor administrasi maupun kondisi usaha.

Baca Juga  Demi Target, Bombana Maksimalkan 1.272 Dosis vaksin sehari

“Kami selalu mengedepankan komunikasi dan pembinaan terlebih dahulu. Namun apabila tidak ada tindak lanjut dari wajib pajak, maka mekanisme penagihan aktif tetap dijalankan sesuai aturan,” jelasnya.

Selain melakukan penagihan aktif, BKD juga meningkatkan pengawasan terhadap data wajib pajak dan piutang daerah. Pengelolaan data dilakukan secara berkala untuk memastikan validitas informasi terkait besaran tunggakan, alamat wajib pajak, serta riwayat pembayaran. Pemanfaatan sistem digital juga mulai diterapkan guna mempercepat proses monitoring dan evaluasi penerimaan daerah.

Melalui pengolahan data yang akurat, BKD dapat memetakan potensi penerimaan yang masih belum tergali secara maksimal. Data tersebut menjadi dasar dalam menentukan strategi penagihan yang lebih efektif dan tepat sasaran.

Tidak hanya itu, bagian penagihan juga turut terlibat dalam kegiatan pemeriksaan pajak bersama tim terkait. Pemeriksaan dilakukan baik di lapangan maupun di kantor untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan daerah. Pemeriksaan ini mencakup verifikasi laporan usaha, pencocokan data transaksi, hingga penghitungan potensi pajak yang seharusnya disetorkan kepada daerah.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme aparatur, BKD secara rutin memberikan pembinaan teknis kepada petugas penagihan. Pembinaan tersebut meliputi pemahaman regulasi perpajakan, teknik komunikasi dengan wajib pajak, hingga tata cara penagihan sesuai prosedur hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh petugas penagihan bekerja secara profesional, humanis, dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” tambah Fatmawati

Upaya optimalisasi penagihan ini mulai menunjukkan hasil positif. Berdasarkan data BKD, realisasi penerimaan dari sektor penagihan mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya. Peningkatan tersebut didorong oleh semakin aktifnya pengawasan lapangan serta meningkatnya kepatuhan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya.

Meski demikian, BKD mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan penagihan, di antaranya perubahan alamat wajib pajak, rendahnya kesadaran sebagian pelaku usaha, serta kondisi ekonomi yang memengaruhi kemampuan pembayaran pajak.

Baca Juga  Semangati Intelektual Muda, Iskandar Minta Kader HMI Isi Pembangunan Bombana

 

 

Untuk mengatasi hal tersebut, BKD terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, termasuk pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga aparat penegak hukum apabila diperlukan. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting guna mendukung efektivitas penagihan dan menjaga kepatuhan wajib pajak.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk lebih taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat lainnya.

BKD berharap melalui penguatan fungsi penagihan, penerimaan daerah dapat terus meningkat sehingga mendukung percepatan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. Dengan sistem penagihan yang profesional, transparan, dan akuntabel, pemerintah daerah optimistis target pendapatan asli daerah dapat tercapai secara maksimal pada tahun berjalan. (ADV)

 

Tulis Komentar