Ombudsman Diminta Periksa Sekwan Butur
KilasSultra.com-BUTON UTARA-Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta untuk memeriksa Kusman Surya, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Buton Utara (Butur)
Sekwan diduga telah melakukan penyalagunaan kewenangan dengan mengangkat tenaga ahli alat kelengkapan DPRD Butur tahun 2020 lalu. Padahal tenaga ahli komisi itu, dinilai tidak punya dasar hukum.
Ilham, salah satu tokoh pemuda Butur mengatakan Sekwan telah mengangkat
delapan orang tenaga ahli komisi. yakni tenaga ahli komisi satu, komisi dua dan tiga. Tenaga Ahli Badan Anggaran, Tenaga Ahli badan Kehormatan dan Tenaga Ahli Badan Legislasi.
“Tidak punya dasar hukum, sedangkan dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2018, bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten/Kota hanya di bantu satu orang tenaga ahli fraksi, sehingga tidak ada dasar hukum bagi tenaga ahli komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya,” tandas ilham
Mantan pengurus DPD II Golkar Butur ini menegaskan, hal tersebut terindikasi telah melakukan penyalagunakan kewenangan sebagai Sekwan Butur. Kata Ilham mengangkat tenaga ahli komisi serta pemberian honor yang tidak punya payung hukum.
“Dimana telah mengangkat delapan orang, salah satunya adalah anaknya sendiri, dengan honor sebesar Rp 2,5 juta. Karena dalam hal pemberian honor pun, tidak ada sehelai kertas sebagai dasar hukum, untuk rujukannya seperti peraturan bupati,” pangkas Ilham
Mantan Pengurus HMPS Antropologi UHO tahun 2001 silam ini menilai langkah Sekwan Butur telah menggunakan kewenangannya dengan mengeluarkan Surat keputusan (SK) tahun 2020 yang lalu tidak memiliki payung hukum sama sekali.
“Jadi untuk seluruh DPRD Kabupaten Kota di Sulawesi Tenggara yang mengangkat tenaga ahli komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya, hanya DPRD Buton Utara. Sejatinya pengangkatan tenaga ahli komisi dan alat kelengkapan dewan hanya berlaku di DPR RI, kabupaten kota tidak berlaku,” bebernya.
Ilham berharap kepada Ombudsman RI Sultra, untuk segera memeriksa Sekwan Butur, Kusman Surya terkait persoalan penyalagunaan kewenangan tersebut. Jika dibiarkan begitu saja, maka akan mengakibatkan pada kerugian keuangan daerah dan menumbuh suburkan peluang meraja lelahnya Korupsi, Kolusi, dan Nivotisme (KKN).
“Belum kita bicara honor dan disitu juga ada perjalanan dinas. Saya prediksi kerugian dalam setiap tahun bisa sampai ratusan juta. Dan SK itu ditandatangani Sekwan sendiri, bukan bupati,” jelas Ilham.
Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan mendatangi kantor Sekwan, sayang beliau lagi tidak di tempat. Dihubungi melalui nomor teleponnya, sempat berdering sekitar limat menit, tapi tidak diangkat. Kemudian ditelpon kembali, ternyata informasi berbalik telepon yang anda tujuh lagi tidak mau menerima telepon anda. Bahkan dikonfirmasi lewat pesan WA juga belum dibalas. Sampai berita ini terbit belum terkonfirmasi dengan yang bersangkutan. (mus)
menegaskan, bahwa hal tersebut terindikasi telah melakukan penyalagunakan kewenangan sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) Butur.
mengangkat tenaga ahli komisi serta pemberian honor yang tidak punya payung hukum.
“Dimana telah mengangkat delapan orang, salah satunya adalah anaknya sendiri, dengan honor sebesar Rp 2,5 juta. Karena dalam hal pemberian honor pun, tidak ada sehelai kertas sebagai dasar hukum, untuk rujukannya seperti peraturan bupati,” pungkasnya.
Pemuda Butur ini menilai langkah Sekwan Butur telah menggunakan kewenangannya dengan mengeluarkan Surat keputusan (SK) tahun 2020 yang lalu tidak memiliki payung hukum sama sekali.
“Jadi untuk seluruh DPRD Kabupaten Kota di Sulawesi Tenggara yang mengangkat tenaga ahli komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya, hanya DPRD Buton Utara. Sejatinya pengangkatan tenaga ahli komisi dan alat kelengkapan dewan hanya berlaku di DPR RI, kabupaten kota tidak berlaku,” beber Ilham, kemarin ketika di hubungi melalui teleponnya.
Ilham berharap kepada Ombudsman RI Sultra, untuk segera memeriksa Sekwan Butur, Kusman Surya terkait persoalan penyalagunaan kewenangan tersebut. Jika dibiarkan begitu saja, maka akan mengakibatkan pada kerugian keuangan daerah dan menumbuh suburkan peluang meraja lelahnya Korupsi, Kolusi, dan Nivotisme (KKN).
“Belum kita bicara honor dan disitu juga ada perjalanan dinas. Saya prediksi kerugian dalam setiap tahun bisa sampai ratusan juta. Dan SK itu ditandatangani Sekwan sendiri, bukan bupati,” jelas Ilham.
Upaya konfirmasi telah diupayakan dengan mendatangi kantor Sekwan, sayang beliau lagi tidak di tempat. Dihubungi melalui nomor teleponnya, sempat masuk sekitar limat menit, tapi tidak diangkat. Bahkan dikonfirmasi lewat pesan WA juga belum dibalas. Sampai berita ini terbit belum terkonfirmasi dengan yang bersangkutan. (Msrn)