Banner Iklan

Nyaris Rampung, Penyelesaian Sengketa Pilkades Bombana Tinggal Ketok Palu

KilasSultra.com-BOMBANA-Proses penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di wilayah Kabupaten Bombana, mulai memasuki babak akhir. Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten (PPTK) memberi sinyal bahwa putusannya, tinggal menunggu rapat akhir alias proses pengambilan keputusan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Bombana, Hasdin Ratta mengaku pihak PPTK masih mengebut rapat, demi percepatan proses penyelesaian sengketa pilkades.

“Sejak dua minggu ini, kami intens terus menggelar rapat tiap hari. Rapat kami itu, mulai Sejak tanggal 7 Maret 2022 lalu – hingga sekarang. Tujuannya demi percepatan proses penyelesaian,” ungkap Hasdin usai mengikuti rapat PPTK, Senin 21 Maret 2022 di kantor Bupati Bombana

Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bombana digelar 20 Februari 2022 lalu. Diikuti sebanyak 109 desa secara serentak. 26 desa diantaranya, proses pelaksanaannya dinyatakan bersengketa sebagaimana aduan yang masuk di PPTK.

Berdasarkan Peraturan Bupati nomor 73 tahun 2021, proses penyelesaian sengketa pilkades tersebut akan diadili oleh pihak PPTK.

“Dalam regulasinya itu, penyelesaian aduan itu dilakukan oleh bupati. Namun dalam pelaksanaannya, bupati bisa mendelegasikan kewenangan itu kepada pihak PPTK. Dan kami sudah diberikan delegasi itu oleh bupati dalam hal ini pelimpahan sebagian wewenangnya kepada PPTK dalam hal ini tim teknis PPTK,” Jabar Hasdin.

Mantan Kabag Humas Pemkab Bombana mengaku, dalam proses penyelesaian sengketa, pihak PPTK sudah memanggil sejumlah pihak guna mendengar kesaksian atau keterangannya .

“Kami sudah memanggil sejumlah pihak, yakni pihak pengadu, pihak penyelenggara KPPS, PPTD (Panitia Pelaksanan Tingkat desa) hingga camat,” tandasnya.

Namun sayang, Hasdin belum memberikan banyak keterangan secara detil sebelum adanya keputusan rapat internal PPTK nanti.

“Soal kapan waktunya dan bagaimana prosesnya, saya belum bisa memberi komentar. Sesuai jadwal tahapan Pilkades itu, rapat PPTK itu sampai tanggal 27 Maret 2022. Tentu, PPTK akan memberikan putusan seadil-adilnya, sesuai aturan,” jawabnya

Baca Juga  Dinas Perikanan Bombana Gelar  Sosialisasi Tata Kelola Perikanan Rajungan

Meski belum memberi kepastian, tapi seorang sumber PPTK menyebutkan, proses penyelesaian sengketa sudah masuk tahap akhir. Prosesnya tinggal menunggu waktu kapan korumnya peserta rapat, agar bisa mengambil sebuah keputusan. (B)

Tulis Komentar