Kilassultra.com, BAUBAU – Sinergitas antara Polisi dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau berbuah manis.
Jumat 12 Agustus 2022 lalu, jajaran Polres Baubau berhasil menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pengedar Narkoba berjenis sabu di dalam tahanan Lapas Kelas II A Baubau
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menjelaskan dua pria yang ditangkap itu masing-masing berinisial FR (26) dan AR (33)
Kronologis penangkapan terjadi setelah Polisi mendapatkan laporan informasi dari pihak lapas kelas II Baubau. Lalu bergerak cepat dan melakukan penggeledahan di dalam kamar tahanan.
Dari hasil penggeledahan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa delapan bungkus saset siap pakai seberat 5,42 Gram yang diduga narkoba jenis Sabu. Ikut ditahan pula Bong atau alat hisapnya serta satu unit ponsel merek Samsung.
“Ini hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya,” tulis Kapolrra melalui press rilisnya Kamis 25 Agustus 2022.
keduanya terancam hukuman penjara 20 tahun. Hukuman itu bakal bertambah karena FR dan AR masih berstatus narapidana dan hukumannya belum selesai.
“FR ini napi kasus pencabulan, sedangkan AR napi kasus narkotika,” kata Herman.
Sementar itu, Kalapas Kelas II A Baubau, Herman Mulawarman mengakui adanya penangkapan itu. Dia mengatakan terbongkarnya praktek itu berkat informasi dari mata-mata yang ada dalam Lapas
Pihaknya menduga, masuknya narkoba ke dalam lapas itu menggunakan sejumlah cara, Diantaranya di lempar menggunakan bola kecil melewati pagar Lapas yang tidak terlalu tinggi.
Selain itu, narkoba diduga dibawa oleh pembesuk melewati pintu penjagaan utama lalu diseludupkan ke dalam. Namun ia tak ingin mencurigai petugasnya, tetapi jika nanti suatu saat ada indikasi bekerja sama dengan petugas lapas, ia berjanji memberi sanksi tegas.
“SOP kami itu siapapun yang masuk termasuk petugas, harus dilakukan penggeledahan,” ungkapnya.
Herman menambahkan, Dalam waktu dekat m, pihaknya akan melaksanakan tes urine seluruh pegawai Lapas guna memastikan pegawainya bersih dari narkoba.
Kejadian yang sering terjadi dibeberapa wilayah lapas yang ada di Indonesia oleh itu pihak lapas melakukan ter urine semua pegawai. Apabila didapat menggunakan narkoba, sanksi berat di berhentikan dengan tidak hormat dan pidana. (Firman).