Meriahkan HUT Sultra ke-57, Ali Mazi Luncurkan Aplikasi e-Perda
KilasSultra.com:KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi meluncurkan Inovasi pemerintahan berbasis pemanfaatan teknologi informasi. sebuah sistem fasilitasi peraturan daerah berbasis elektronik yang biasa disebut e-Perda.
Sebuah aplikasi yang dikembangkan Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otoda) itu diluncurkan tepat saat Sultra Rayakan Hari Ulang Tahun ke-57.
Aplikasi ini menyediakan layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah secara tematik, dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.
Aplikasi ini bertujuan agar produk hukum yang dibuat pemerintah daerah sejalan dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pembangunan nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Aplikasi e-Perda ini mengeliminir jarak antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, baik povinsi maupun kabupaten/kota, khususnya dalam memberikan pembinaan yang berkaitan dengan pembentukan produk hukum di daerah.
Bagi Provinsi Sultra yang merayakan HUT ke-57, e-Perda ini merupakan kado istimewa karena diluncurkan pada puncak peringatan HUT yang digelar di Hotel Claro, Kendari, Selasa, 27 April 2021
“Alhamudlillah hari ini dengan semangat berbahagia kita akan melakukan launching aplikasi e-Perda kabupaten dan kota se-Sultra bersama Dirjen Otoda Kemendagri. Aplikasi ini merupakan layanan berbasis digital yang akan digunakan pemerintah provinsi yang bertujuan agar proses penyusunan produk hukum daerah kabupaten/kota dapat berjalan lebih efisien,” ujar Gubernur dalam sambutannya.
Aplikasi e-Perda diluncurkan oleh Kemendagri pada 13 Januari 2021 lalu. Selanjutnya, Provinsi Banten dan Jawa Barat ditetapkan sebagai proyek percontohan reformasi regulasi. Banten meluncurkan e-Perda pada 30 Maret 2021 dan Jawa Barat meluncurkannya pada 16 April 2021.
Di luar provinsi percontohan ini, Sultra menjadi provinsi pertama di Indonesia, dimana e-Perda diluncurkan. Dengan kata lain, menjadi provinsi ketiga peluncuran aplikasi e-Perda, yang bertepatan dengan puncak peringatan HUT.
Dalam sambutannya, Dirjen Otoda Kemendagri Akmal Malik menyampaikan bahwa lahirnya e-Perda ini berangkat dari apa yang disebut dengan “obesitas regulasi”. Betapa banyaknya regulasi yang dibuat di daerah dengan dinamika global yang juga terus berubah.
“Dinamika perubahan global membuat regulasi cepat berubah. Regulasi di pusat berubah. Nah, apakah kecepatan perubahan di pusat dapat diikuti dengan baik di daerah,” kata Dirjen Otoda.
Di daerah, kata Dirjen, ada dua aktor yang membuat regulasi, yakni gubernur, wagub bersama OPD-nya dan DPRD beserta alat kelengkapannya. Ini harus bersinergi dan itu bukan hal yang mudah.
Menurut Dirjen, ribuan regulasi yang dibuat oleh pemerintah tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan tanpa melalui komunikasi yang baik. Tapi dengan satu komunikasi yang baik, akan mampu menyelesaikan banyak permasalahan.
Melalui e-Perda, pemerintah daerah akan mendapatkan berbagai kemudahan di antaranya langsung bisa memanfaatkan pelayanan tanpa harus menyediakan server yang diperlukan karena telah disiapkan oleh Kemendagri.
Aplikasi e-Perda ini membuat proses fasilitasi Perda/Perkada yang dikoordinasikan dengan kementerian teknis atau lembaga lainnya, baik di pusat maupun di daerah, tidak memerlukan waktu lama dan proses berbelit-belit lagi. (Adv)