KilasSultra.com-BOMBANA-Sesudah Karaeng Tunipasulu sebagai Raja Gowa ke 13 dalam Tahun 1593, kemudian digantikan oleh adiknya yang berusia 7 tahun bernama I Mangerangi Daeng Manrabia Raja ke-14.
Karena usianya yang masih sangat muda, maka yang bertindak sebagai walinya adalah I Mallikang Daeng Manyonri yang merangkap sebagai Mangkubumi Kerajaan Gowa.
I Mangerangi Daeng Mandrabia lahir pada tahun 1586 sebagai Putera Tunijallo, Raja Gowa ke-12.
Raja Gowa ke-14 ini memeluk agama islam setelah 12 tahun masa pemerintahannya, yaitu pada tanggal 9 Jumadil Awal 1014 Hijriah (22 September 1605).
Setelah ia memeluk islam yang ditandai dengan pengucapan kalimat syahadat, maka ditetapkan pula sebagai Raja Gowa I Mangerangi Daeng Manrabia dengan gelar, Sultan Alauddin.
Selama menjadi Sultan, banyak daerah yang ditaklukkannya seperti Pulau Selayar, Tahun 1602, Bima, Dompu, Sumbawa, dan lain-lain.
Selanjutnya diriwayatkan bahwa pada tanggaln17 Oktober 1633, 2 orang utusan Kerajaan Gowa masing-masing adalah Daeng Mangambara dan Daeng Mangalle diperintahkan untuk memerangi Kabaena dan menaklukkan negeri itu.
Disadur dari artikel berjudul Perebutan Supremasi Kekuasaan Bag. 1 dengan referensi diantaranya :Vertaling van Het Dagboek Der Vorsten Van Gowa En Tello.
Fakta Penaklukkan
Masyarakat Kabaena terkhusus yang saat ini bermukim di Desa Rahadopi dan Tirongkotua mengenal sebah tempat yang disebut Patono Manggasa yaitu lokasi yang berjarak sekitar 4 kilometer kearah barat dari Benteng Olongkontara atau di kaki Gunung Batu Sangia.
Dari nama tersebut mengisyaratkan bahwa adalah batas atau tanda yang pernah didatangi oleh pihak Kerajaan Gowa. Untuk diketahui bahwa Orang Kabaena menyebut saudara yang dari Makassar dengan sebutan Manggasa.
Sejauh penelusuran ini, belum kami menemukan bahwa pernah terjadi terjadi perang besar untuk mempertahankan wilayah Kerajaan Kabaena untuk takluk dari Kerajaan Gowa.
Beberapa sumber yang hanya mampu bertutur sebagaimana yang dituturkan mengungkap bahwa kesepakatan yang dibangun pada masa itu adalah Pihak Kerajaan Gowa tidak diperkenankan untuk bermukim dan berkuasa melewati batas yaitu pada wilayah pesisir. Bila perjanjian itu dilanggar, maka akan dikenakan denda adat yaitu diusir (Jumrad Raunde/ADV).