KilasSultra.com-BOMBANA-Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana berjumlah 25 orang. Mereka terpilih berdasarkan hasil pemilu legislative tahun 2019 lalu. Periodik menjabat selama lima tahun hingga 2024
DPRD Kabupaten Bombana adalah lembaga dari perwakilan rakyat daerah yang memiliki keududukan sebagai unsur dari pelaksanaan pemerintahan daerah
DPRD kabupaten Bombana terdiri dari anggota partai politik dari peserta pemilu yang dipilih lewat pemilu.
Kewajiban Anggota DPRD
Yang menjadi kewajiban mutlak dalam bagian lembaga legislatif di Indonesia ini, antara lain adalah sebagai berikut;
1.Mengamalkan butir-butir pancasila, melaksanakan UUD 1945, dan taat terhadap semua peraturan undang-undang.
2.Melaksanakan penerapan dalam pengertian demokrasi melalui kehidupan untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah
3.Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional guna keutuhan negara kesatuan
4.Memperjuangkan kesejahteraan rakyat di daerah
5.Menyerap, menampung, menghimpun, serta menindaklanjuti bagaimana aspirasi dari masyarakat
6.Mendahulukan kepentingan milik negara atas kepentingan pribadi serta kelompok atau golongan
7.Menjalankan tanggung jawab atas tugas dan kinerja sebagai anggota DPR di daerah guna sebagai perwujudan tanggung jawab moral dan politis pada daerah pemilihannya
8.Taat terhadap peraturan tata tertib, kode etik, serta sumpah atau janji dari anggota DPR Daerah
9.Menjaga dengan baik norma serta etika dalam menjalankan hubungan kerja dengan lembaga yang berkaitan.
Fungsi DPRD
DPRD memili fungsinya sendiri, antara lain
- Legislasi : legislasi ini berkaitan dengan proses pembentukan peraturan di daerah
- Anggaran : anggaran ini merupakan kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD)
- Pengawasan : kewenagan mengontrol bagaimana proses pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan lain serta kebijakan yang ada di pemerintah daerah.
Hak DPRD
DPRD ini juga tentunya memiliki hak yaitu
- Hak interpelasi
- Hak angket
- Hak untuk menyatakan pendapat
Anggota DPRD memiliki hak untuk mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul serta pendapat, memilih serta dipilih, membala diri, kemudian imunitas, mengikuti adanya kegiatan orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan proses administratif.
Selain itu, DPRD juga berhak untuk meminta pejabat negara yang berada di tingkat daerah, pejabatan pemerintahan daerah, badan hukum, serta warga untuk mencipatakan ketenangan. Apabila permintaan tidak dapat dilaksanakan maka bisa dilakukan pengenan panggilan paksa (sesuai dengan aturan undang-undang).
Apabila panggilan paksa ini tak dapat dipenuhi tanpa adanya alasan yang sah, maka yang bersangkutan dapat juga disandera dengan jangka waktu paling lama adalah 15 hari (sesuai dengan aturan undang-undang).
Lalu apa tugas dan weweang DPRD Bombana? Berdasarkan Secara detail melihat Tataterbit yang digodok Pasal 20 menyebutkan DPRD memilikitugas dan wewenang sebagai berikut:
MembentukPeraturan daerah (Perda) bersama Bupati, membahas dan mernberikan persetujuanrancangan Perda tentangAPBD yangdiajukanolehBupati,melaksanakanpengawasanterhadappelaksanaan Perdadan APBD
Selanjutnya, memilih Bupatidan wakil Bupati atau wakil Bupati dalamhalterjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18(delapan belas)bulan,
DPRD pula mengusulkan pengangkatan dan pemberhentianBupati dan wakilbupati kepada menteri melalui Gubernur untukmendapatkan pengangkatandan pengesahan hingga pemberhentian
Tugas dan weweang DPRD lainnya dapat memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional didaerah, memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama intenasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
Selain itu meminta laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati dalam penyelenggaraaan pemerintahan daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah serta melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam · ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 21 Pemberian persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud ditetapkan dalam rapat paripurna.
Keputusan rapat paripurna tersebut disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bupati untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturanperundangan-undangan yang mengatur mengenai kerja sama daerah (ADV)