KilasSultra.com-BOMBANA- Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana terdiri dari tiga orang. Yakni Ketua dan dua wakil ketua.
Penentuannya unsur pimpinan ditentukan urutan perolehan kursi terbanyak di dewan. Ketua DPRD ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama.
Lalu Wakil Ketua DPRD ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua dan ketiga.
Jika terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, makan penentuan unsur pimpinan ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum.
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.
Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Masa jabatan Pimpinan DPRD terhitung sejak tanggal pengucap sumpah/janji pimpinan dan berakhir
Sementara Ketua DPRD Bombana dijabat oleh Arsyad, S.Pd, SH.MH. wakil ketua I yakni Ardi dan wakil ketua II yakni Iskandar, SP.
Lalu apa tugas dan wewenang Pimpinan DPRD tersebut? Berdasarkan tata tertib DPRD Bombana, tugas dan wewenang diatur dalam pasal 52.
Antara lain, Pimpinan DPPRD mempunyai tugas dan wewenang: yakni mernimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan;
Selanjutnya menyusun rencana kerja Pimpinan DPRD; serta menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua
Di point selanjutnya melakukan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD
Pimpinan DPRD dapat mewakili DPRD dalam berhubungandengan lembaga/instansi lain serta menyelenggarakan konsultasi dengan Bupati dan pimpinan lembaga/instansI vertikal lainnya.
Pimpinan juga dapat rnewakili DPRD di pengadilan;
Masih di pasal 52 poit H, pimpinan DPRD melaksanakan keputusanDPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu pimpinan dapat menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam rapat paripuna.
Pada Pasal 53, disebutkan Proses penetapan Pimpinan DPRD dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.
Penentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan aturan turunan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.
Pada Pasal 164 ayat 3 tertulis ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota.
Sebagai informasi, dari Pileg 2019 lalu Partai Nasdem tertinggi dalam perolehan suara dengan mendapat 5 kursi. Sementara partai PAN 5 Kursi serta PKB 3 kursi.
Atar raihan pemilu itu, Nasdem didaulat sebagai ketua, PAN wakil ketua satu dan PKB wakil ketua dua (ADV)