KilasSultra.com-BOMBANA- Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Bombana yang bersifat tetap. Dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan Dewan
Setiap anggota DPRD kecuali pimpinan DPRD wajib menjadi anggota salah satu komisi.
DPRD Kabupaten Bombana dibagi tiga, meliputi Komisi yakni Komisi I, Komisi II dan Komisi III
Tugas Komisi
- Tugas Komisi di bidang Pembentukan Perda adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Perda.
- Tugas Komisi di bidang anggaran adalah:
- Mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama -sama dengan Pemerintah Daerah;
- Mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah Daerah;
- Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi. program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menjadi mitra kerja Komisi;
- Mengadakan pembahasan laporan keuangan daerah dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah termasuk hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
- Menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada point diatas kepada Badan Anggaran untuk sinkronisasi;
- Penyempurnaan hasil sinkronisasi Badan Anggaran berdasarkan penyampaian usul Komisi sebagaimana dimaksud pada huruf E; dan/atau
- Menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan Komisi sebagaimana dimaksud pada huruf F untuk bahan akhir penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- Tugas Komisi di bidang pengawasan :
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya;
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya; dan
- Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
- Membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Bupati dan/atau masyarakat kepada DPRD;
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat didaerah;
- Mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing Komisi;
- Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.
Berikut Anggota Komisi DPRD Bombana
Komisi I
- Nasruddin,Sh .,MH. [fraksi kebangkitn dan keadilan] [ketua]
- Andi sambaloge [fraksi gerindra] [wakil ketua]
- Herlin, S.pd [fraksi nasdem berkarya] [sekretaris]
- Husnul fuadi S.kel [fraksi nasdem berkarya] [anggota]
- Akmal S.IP [fraksi pan] [anggota]
- Andi Firman S.e.,m.si [se,m., si] [anggota]
- Andi Mashar S.Sos [fraksi persatuan nurani] anggota]
Komisi II
- Ashari Usman SP, M.Si [fraksi nasdem berkarya] [ketua]
- Andi wawan Idris S.Sos.,M.si [fraksi gerindra] [wakil ketua]
- Abd rauf S. Ip [fraksi pan] [sekretaris]
- Musrif,SH [fraksi pan] [anggota]
- Zalman ,S.Ip [fraksi masdem berkarya] [anggota]
- Nurkolis A.Md [frakdi kebangkitan dan keadilan [anggota]
- Amiadin, SH [fraksi persatuan nurani] [anggota]
- Rumiyanto S.Pd [fraksi perjuangan demokrasi] [anggota]
KOMISI III
- Askar ST [fraksi pan] [ketua]
- Ahmad mujahidin [fraksi pan] [wakil ketua]
- Suryadi SP [fraksi Gerindra] [sekretaris]
- Kal Asyar.ST [fraksi nasdem berkarya] [anggota]
- Yuslia .SH [fraksiperjuangan demokrasi] [anggota]
- Hasan [fraksi persatuan nurani] [anggota]
- Salma [fraksi kebangkitan dan keadilan [anggota] (ADV)