KilasSultra.com-BOMBAN-Pj Bupati Bombana Edy suharmanto memimpin Apel siaga dalam rangka memasuki masa tenang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Pihak penyelenggara apel siaga adalah Bawaslu Kabupaten Bombana. Apel siaga itu dilaksanakan di Alun-Alun Eks MTQ Ruang terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Bombana di Rumbia Ibukota Kabupaten Bombana, Sabtu 10 Februari 2024
Apel siaga itu mengusung slogan “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu”.
Pj. Bupati Bombana Edy Suharmanto dipersilahkan untuk pimpin apael tersebut. Dirinya datang diikuti oleh jajaran pengawas pemilu se-Kabupaten Bombana serta Kepala OPD yang berkesempatan hadir.
Saat sambutan, Pj. Bupati berharap agar Pemilu terlaksana secara damai dan berintegritas. Dia mendambahkan Pemilu nanti benar benar mampu menjadi sarana integritas bangsa, sehingga hasil Pemilu bisa menjadi titik balik lahirnya pemimpin nasional dan pemimpin daerah yang mampu membawa Wonua Bombana menuju kemajuan yang dicita-citakan.
“Kolaborasi seluruh elemen bangsa menjadi kunci utama lahirnya Pemilu yang damai dan berintegritas” terang Edy Suharmanto.
Lebih lanjut Pj. Bupati Edy Suharmanto menyatakan Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil tentunya tidak hanya menjadi slogan semu tanpa makna. Rakyat harus memanfaatkan dengan hadir di TPS dan menyalurkan suara sebagai haknya.
“Hadirnya ratusan Pengawas TPS se-Kabupaten Bombana hari ini, semoga mampu memberikan optimisme kepada masyarakat Bombana, kepada saya juga, bahwa Pemilu di Kabupaten Bombana akan berjalan Luber dan Jurdil” ujarnya.
Diakhir sambutan, Pj. Bupati menitipkan harapan besar kepada seluruh jajaran Bawaslu dari Kabupaten hingga PTPS, untuk terwujudnya Pemilu yang berintegritas, dan bertugas dengan penuh integritas.
Tujuan Apel Akbar Siaga Pengawasan Jelang Masa Tenang merupakan bentuk kesiapan Bawaslu Bombana untuk melakukan Pengawasan Pemilu, khususnya pada tahapan krusial Pemilu seperti kampanye dan pemungutan suara yang akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024.
Kegiatan tersebut bertujuan juga untuk menunjukkan kepada publik bahwa Bawaslu Bombana siap mengawasi pada masa tenang hingga selesainya pungut hitung dan memastikan bahwa dimasa tenang dan pungut hitung ini tidak ada lagi aktivitas politik, baik itu kampanye maupun money politik.
“Sebagaimana Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 Point 36 yang berbunyi bahwa Istilah Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu,’ Ujar Ketua bawaslu Kabupaten Bombana
Tidak melakukan aktivitas Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun seperti Pertemuan Terbatas, Tatap Muka, Kegiatan lainnya, Rapat Umum, Iklan dan lain sebaginya. (ADV)