Marak Investasi Ilegal, OJK Sultra: Hati-Hati Pilih Perusahaan
KilasSultra.com
KENDARI-Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara Fredly Nasution menegaskan gerak investasi di pasar modal meningkat tajam dimasa pandemi Covid 19.
Tercatat per Desember 2020, tumbuh sebesar 102,30 persen. Dengan total transaksi saham di Sulawesi Tenggara capai 403,58 persen.
Namun dibalik pertumbuhan yang berlipat itu, Fredly ingatkan masyarakat atau calon investor agar berhati-hati dalam berinvestasi di pasar modal.
”Jika ingin berinvestasi, kenali baik-baik produk investasinya, cermati detil resikonya, serta carilah perusahaan yang telah mengantongi izin dari OJK. Jangan itu, (melek informasi.red) atau sekedar ikut-ikutan,” ujar Fredly saat Bincang Jasa Keuangan (Bijak) dengan sejumlah awak media di Kendari, 5 Februari 2021.
Fredly menjelaskan banyak entitas perusahaan saat ini tawarkan investasi kepada masyarakat. Tapi, besifat illegal. “Masyarakat atau Calon investor mesti waspada dan hati-hati. Jangan sampai mengalami kerugian akibat ulah para investasi illegal itu,” imbuhnya.
Sepajang tahun 2020 lalu, sambung Fredly, Satgas Waspada Investasi (SWI) Pusat, telah menelusuri 1.447 kasus terkait entitas investasi ilegal itu.
Dengan rincian, 346 entitas investasi ilegal diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, 75 entitas gadai ilegal, serta 1.026 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal.
”Modus pemasaran sangat masif dilakukan dengan sistem komunitas berbasis media sosial. Oleh sebab itu, kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan produk entitas investasi. Jika illegal, berpotensi merugikan,” jelas fredly.
Dirinya mencotohkan entitas investasi ilegal seperti Vtube (PT Future View Tech). Bisnis investasi dengan memberikan penghasilan bagi member atau anggotanya yang menonton iklan itu, sudah dinyatakan ilegal melalui Siaran Pers Nomor SP 06/SWI/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020.
”Untuk wilayah Sulawesi Tenggara, Vtube mulai marak didaftarkan. Berdasarkan observasi lapangan, jumlah anggota Vtube diasumsikan 200-300 orang di Kota Kendari,” paparnya.
Agar tidak keliru berinvestasi, OJK Sultra himbau masyarakat agar memastikan legalitas perusahaan bagi pihak yang menawarkan investasi.
Cermati produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Pastikan cantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya. Apakah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kata Fredly, Gunakan akal sehat atas kewajaran imbal hasil/keuntungan/bonus dan sejenisnya atas produk yang ditawarkan.
“Jikalau sudah tidak wajar maka kembali pastikan legalitas. Secara sederhana dapat diringkas dengan 2L, yaitu Legal dan Logis,” tandasnya.
OJK Sultra mengajak masyarakat untuk mengases Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
laporan : Badar
KilasSultra.com