KilasSultra.com: BUTON UTARA-Lebih memilih tinggal di hotel ketimbang di Rujab, Pj.Ibu Sekda Buton Utara (Butur) Dra Yuni Nurmalawati, M.Si mendapat kritik pedas dari lembaga yang menamakan diri LEKPIDA Sultra.
Kabag Protokol Setda Butur, Asrif Atmin mulai tanggapi sorotan LEKPIDA Sultra tersebut. Dia menjelaskan musabab Pj.Sekda tinggal di hotel Karena Pemkab Butur dengan segala keterbatasan sarana dan prasaran baik itu perkantoran maupun rumah dinas (Rumdis)
“Pelayanan masyarakat Butur masih berjalan optimal,” tegasnya, di ruang kerjanya, 18 ferbuari 2021..
Asrif meluruskan Pj.Sekda Butur lebih memilih tinggal di hotel, merupakan salah satu kekurangan Pemkab. Sebab kurangnya rumah dinas bagi pejabat daerah. Kata dia, seyogiaya Pj.Sekda, Yuni Nurmalawati, tinggal di Rumdis di Minaminanga.
“Tapi karena Rumdis Sekda sudah lebih awal ditinggali Ketua DPRD Butur setelah dilantik, mengingat ketika itu rumah dinasnya dalam proses perbaikan. Sementara saat itu, Almarhum Sekda Butur Drs M Yasin tidak tinggal di Rumah Dinas Sekda, tapi lebih memilih tinggal rumah pribadi sendiri,” jelas Kabag Protokol.
Dia menceritakan, setelah rumah dinas Ketua DPRD diperbaiki maka di tinggali lagi Wakil Ketua DPRD. Sedang Kondisi rumah dinas yang di peruntukkan bagi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pinjam pakaikan sebagian besar kepada institusi pemerintah yang lain. Seperti perumahan para perwira Polres, inilah yang terjadi saat Pj.Sekda melapor kepada Bupati Buton Utara, Drs Abu Hasan, M Pd.
Asrif menyampaikan, bahwa dibutuhkan banyak pertimbangan untuk bisa menentukan pilihan tempat tinggal yang tepat bagi pejabat sementara.
Kata dia, banyak faktor penting yang perlu disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang dimiliki. Mulai dari keterbatasan fasilitas dan tempat tinggal (Rumdis) bagi pejabat, serta pertimbangan kemahalan biaya rumah kontrakan di wilayah tempat bertugas.
Pertimbangan ini, lanjut Asrif dilakukan Pemkab Butur berdasarkan perbandingan layak-efektif saat tinggal di penginapan atau hotel ketimbang menyewa rumah kontrakan.
“Jenis tempat tinggal yang dipilih akan sangat mempengaruhi besarnya pengeluaran bulanan. Baik hotel atau rumah dinas masing-masing memiliki keuntungan dan kelebihannya sendiri saat ditinjau dari berbagai perspektif,” ulasnya
Mengingatkan Perpres Nomor 3 tahun 2018, di jabarkan bahwa Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena: a. Sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas; dan/atau b. terjadi kekosongan sekretaris daerah. Sebagai wakil Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, mengangkat penjabat sekretaris daerah provinsi untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyeleranggakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Kabag Protokol itu menegaskan, bahwa Bupati/Wali kota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Kemudian, di dalam penyusunan APBD Pemkab Butur berpedoman pada Perpres No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Perpres ini merupakan acuan yang digunakan dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transportasi pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya, di dalam permendangri Nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021.
“Terkait tata kelola pemerintahan, kami pikir selama ini Pemda sangat intens mengikuti regulasi-regulasi yang di kehendaki oleh pemerintah pusat. Seperti dalam penyusunan ABPD 2021 Pemda berpedoman pada Perpres No.12 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 64 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021. Aturan inilah yang digunakan dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transportasi pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya. (MSRN)