Lagi, Seleksi Sekda Busel Disoal. Ada Fakta Baru
KilasSultra.com-JAKARTA- Polemik dan pemeriksaan dari Kemendagri dan KemenPANRB terkait kasus Seleksi Terbuka (Selter) Sekda Buton Selatan (Busel) rupanya masih berlanjut.
Tokoh Masyarakat Busel, La Ode Budi Utama rupanya mengantongi informasi penting usai mengikuti pembahasan penjelasan KASN terkait Seleksi Sekda Busel di Kemendagri melalui sambungan zoom meeting, dan rapat di KemenPANRB, Selasa, 5 April 2022 lalu
Menurut La Ode Budi, sikap pemerintah pusat harus tegas. Pengabaian prinsip dalam pelaksanaan selter Sekda di Busel, sangat beresiko dalam pencapaian cita-cita reformasi birokrasi yang diharapkan Presiden Ir. Joko Widodo.
“Ini akan jadi yurisprudensi bagi seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di seluruh Indonesia. Ternyata, empat prinsip selter boleh diabaikan,” demikian penyampaian La Ode Budi terkait kesimpulan zoom dengan Direktorat Kelembagaan–Kemendagri dan pertemuan dengan Kedeputian SDM Aparatur di kantor KemenPANRB dan ditindaklanjuti tambahan penjelasan melalui surat tanggal 8/4/2022.
Menindaklanjuti surat yang diterimanya dari Deputi SDM Aparatur KemenPANRB, Alex Denni, nomor : B/85/SM.02.03/2022 bertanggal 14 Maret 2022. Kemudian jawaban ketua KASN kepada Menteri PANRB B-90/JP.01/03/2022, bertanggal 11 Maret 2022, Ir. La Ode Budi hadir di Kantor KemenPANRB, Selasa (5/4/2022). Lalu memaparkan bahwa ada misinformasi yang dilakukan oleh KASN dalam penjelasannya terkait pelaksanaan selter Sekda Kabupaten Buton Selatan.
Menurut La Ode Budi, satu diantaranya yang fatal adalah mendalilkan pansel boleh tidak mengumumkan kepada publik hasil seleksi admnistrasi. Sebab ada peraturan Ketua KASN nomor 2, tahun 2017, yang mengharuskan Pansel memberitahukan siapa lolos kepada peserta.
“Karena sudah ada pemberitahuan Pansel kepada peserta, dan peserta hadir dalam asesmen, maka tidak ada peraturan yang dilanggar oleh pansel,” demikian kesimpulan KASN, kata La Ode Budi.
Menurut La Ode Budi kesimpulan KASN ini merupakan kesalahan fatal. Peraturan ketua KASN nomor 2/2017 tersebut tentu saja penting untuk mengantisipasi adanya peserta yang tidak datang melihat pengumuman di papan BKPSDM, atau gaptek tidak bisa membuka web bkpsdm. Akibatnya, mereka tidak datang ikuti asesmen. Dikuatirkan, peserta asesmen bisa kurang dari yang disyaratkan.
La Ode Budi menjelaskan bahwa sedangkan KemenPANRB nomor15/2029 mengatur keharusan mengumumkan minimal melalui web bkpsdm adalah perintah prinsip transparansi. Perintah UU ASN Ini bagian dari pelaksanaan empat prinsip selter, yaitu transparansi, objektif, kompetitif dan akuntabilitas, yang harus dikawal KASN, sesuai dengan penugasan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 30 : KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta penerapan dalam kebijakan Managemen ASN pada instansi pemerintah.
KemenPANRB nomor 15/2019 menggariskan bahwa harus ada pengumuman hasil seleksi administrasi (HSA) yang ditandatangani ketua pansel, dan jika pengumuman penjaringan peserta selter melalui web bkpsdm, maka bisa juga pengumuman HSA tersebut melalui web bkpsdm.
Menurut Budi, pengumuman melalui web ini adalah tindakan pansel yang minimal. Terbaik, tentu ada prese conference, ada pemuatan pengumuman di koran, di samping dimuat di web. “Transparansi adalah dasar pencegahan permainan dalam selter. Utamanya yang tidak memenuhi syarat lolos, jangan sampai diloloskan. Bagaimana bisa peraturan ketua KASN membatalkan Keputusan Menteri PANRB. Mereka kan hanya pengawas dalam selter ini, bukan regulator,” demikian La Ode Budi kesal.
Menurut La Ode Budi, abaikan transparansi ini kemudian terbukti dalam kasus LM. Martosiswoyo yang ikut mendaftar, ikut asesmen hingga akhir tahapan. Setelah diprotes melalui suratnya 31 Januari kepada Komisioner KASN, Tasdik Kinanto, baru dinyatakan sebagai titipan PPK.
La Ode Karman juga belum cukup dua tahun eselon 2. Dan La Ode Budiman tidak cukup lima tahun jabatan terkait, kalau standar lazim yang dipakai oleh selter Sekda.
Selter ini tidak cukup pesertanya sebagaimana diatur oleh UU nomor 5/2014 dan PP 11/2017 yaitu minimal empat peserta, dan hal itu sudah tertuang dalam surat permintaan evaluasi selter oleh Dirjen Otda an. Mendagri kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, 10 Februari 2022.
Saat ini La Ode Budi masih menunggu tindak lanjut dari Menteri PANRB dan Mendagri, terkait dengan hasil penjelasannya.
“Semoga Pak Menteri bersikap tegas. Nanti bisa juga dibahas melalui RDP DPR RI, atau pemeriksaan Ombudsman RI. Kita tunggu saja,” demikian ungkap Budi saat menutup pembicaraan. (B/mSr)