Lagi, Pemprov Sultra Pinjam Dana. Diskominfo Buka Suara
KilasSultra.com.KENDARI-Kepala Dinas Kominfo Sultra, Ridwan Badallah akhirnya meluruskan simpang siur terkait kabar pinjaman Daerah Pemerintah Provinsi kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) alias PT SMI.
Dalam pernyataan yang dliris oleh Kominfo Sultra Kamis (29/10/2020), Ridwan membenarkan jika Gubernur Sultra Ali Mazi sudah meneken perjanjian pinjaman daerah dengan Direktur Utama PT SMI. Penandatangan itu digelar di Kantor PT SMI di Jakarta, tanggal 23 Oktober 2020 lalu.
“Benar, antara Pemprov Sultra dan PT SMI telah menandatangani perjanjian pinjaman daerah. Pinjaman itu akan digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur layanan kesehatan masyarakat Sultra,”ujar Ridwan Badallah atas nama gubernur Alimazi.
Pinjaman itu senilai 388,8 Miliar. Dana itu akan digunakan untuk pembangunan
Rumah Sakit Khusus Jantung dan Pembuluh Darah di Sultra. Selain itu, untuk pendanaan pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit tersebut.
“Sesuai rencana, alokasi angggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan
Rumah Sakit Khusus Jantung dan Pembuluh Darah, serta pendanaan untuk pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit. Terima kasih PT. SMI yang telah berkenan membantu kami dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang prima bagi masyarakat,” pungkasnya
Kata Ridwan, niat baik itu kelak akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sultra. “Pinjaman itu telah melalui tahapan proses yang sangat terukur dan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,”tegas pria yang akrab dipanggil RB dikalangan media ini.
Menurutnya, pinjaman senilai 388,8 Miliar tersebut merupakan yang keenam antara Pemprov Sultra dan PT SMI. Sebelumnya senilai Rp 799,2 miliar untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur Ruas
Jalan Kendari – Toronipa di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Senada dengan Ridwan Badallah, Dirut PT SMi Edwin Syahruzad turut membenarkan jika dirinya telah melakukan penadatanganan perjanjian Pinjaman Daerah bersama Gubernur Sultra Ali Mazi.
“Pinjaman sebesar Rp 388,8 miliar untuk bantu mewujudkan percepatan program pembangunan infrastruktur kesehatan di Provinsi setempat,” terang Edwin dalam rilisnya.
Juli 2020 lalu, Pemprov Sulawesi Tenggara juga telah meminjam dana sebesar Rp 799,2 miliar untuk keperluan pembiayaan pembangunan infrastruktur Ruas
Jalan Kendari – Toronipa di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Edwin Syahruzad menjelaskan, syarat dalam perjanjian pembiayaan antara PT SMI dengan Pemerintah daerah harus mengakomodir beberapa ketentuan.
“Yakni transparansi rencana Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, keterbukaan informasi akan regulasi perencanaan dan/atau konstruksi dari Kementerian terkait, informasi kualifikasi calon konsultan/kontraktor, serta rencana mitigasi risiko atas dampak sosial dan/atau dampak lingkungan dari calon lokasi proyek infrastruktur yang direncanakan,” beber Edwin
Sementara terkait prosedur yakni verifikasi persetujuan pinjaman sebelum menyalurkan pinjaman PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (“SMV”) Kementerian Keuangan.kepada Pemprov Sultra itu.
Dijelaskan, sejak Pinjaman Daerah diluncurkan PT SMI tahun 2015, prosesnya mengacu standar analisis sesuai dengan peraturan pinjaman Daerah dan protokol manajemen risiko.
Protokol Manajemen Risiko (Risk Management Protocol – RMP) merupakan forum koordinasi bersama PT SMI dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Oleh karenanya, dalam pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah ini, prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan kehati- hatian merupakan norma standar dalam pelaksanaan analisis permohonan pinjaman PEN Daerah, selain
koordinasi bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,”tegasnya
Kata Edwin, Pinjaman Daerah merupakan bentuk dukungan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah melalui PT SMI, dengan adanya Pinjaman Daerah
Dirinya berharap dengan adanya fasilitas ini, Pemda dapat mempercepat penyediaan kebutuhan infrastruktur dan memenuhi layanan publik.
“Dalam proses pemberian pinjaman, PT SMI selalu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan berkoordinasi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian
Dalam Negeri. Selain itu, PT SMI juga melakukan monitoring secara rutin atas realisasi pinjaman, agar pinjaman yang diberikan tepat sasaran,” tutupnya. (B/K)