Kunjungi Poleang Timur, DPRD Bombana serap sejumlah aspirasi untuk dijadikan Pokir
KilasSultra.com-BOMBANA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana melakukan kunjungan di Kecamatan Poleang Timur
Kunjungan ini merpakan reses untuk daerah pemilihan (Dapil) II Bombana meliputi Pemekaran Poleang dan Sekitarnya. Reses dilakukan oleh 5 anggota DPRD Kabupaten Bombana
Yakni Ketua DPRD Bombana, Arsyad, Wakil ketua, Ardi, serta anggota DPRD lainnya yaitu, Andi Sambaloge, Yuslia serta Nasaruddin
Ini merupakan kunjungan untuk reses pada masa sidang sidang II. Yang digelar pertengahan Bulan Mei 2023
Setidaknya terdapat Sembilan item yang dapat dijadikan usulan kepada pemerintah agar diakomodir atau ditindak lanjuti
DPRD diberi wewenang dalam menyerap aspirasi masyarakat, kemudian dituangkan dalam Pokok-pokok pikiran atau disebut dengan Pokir
Sembial item itu, diserap saat kunjungan di Desa Teppo Kecamatan Poleang Timur. Yakni Rehab tambak, bantuan alat pertukangan. Ikut disebut juga bantuan handsprrayer elektrik tani.
Perbaikan dan perintisan jalan usaha tani disekitar Mattirowalie, pembangunan kantor Desa Baru, serta pengadaan alat system pertanian Alsinta.
Tiga aspirasi lainnya yakni pembangunan jembatan tambak, pengadaan pupuk bersubsidi serta pembangunan tanggul pemecah ombak.
“ ini masa reses di sidang kedua, sehingga kami mengunjungi masrakat guna menyerap aspirasi atau nkebutuhan masyarakat,” ujar Arsyad ketua DPRD Bombana bacakan hasil reses anggota dewan untuk Dapil Poleang dan Sekitarnya
Reses merupakan kegiatan yang dilakukan anggota dewan di luar masa sidang. Karena di luar masa sidang, maka reses dilakukan di luar gedung DPRD. Pada masa reses ini, para anggota dewan berkesempatan untuk bertemu dengan orang-orang yang tinggal di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Saat reses, para angora dewan akan menjaring dan menampung aspirasi masyarakat. Selain itu reses juga dapat dilakukan sebagai fungsi pengawasan. Dalam kegiatan reses anggota dewan bisa menemui elemen pemerintahan, kelompok masyarakat, komunitas pemuda, komunitas perempuan atau bahkan masyarakat umum. Karena reses dilakukan untuk mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat, maka jangan pernah takut ya ketika bertemu atau ikut reses anggota dewan. Semangat Membangun.
Sedangkan Pokir merupakan kepanjangan dari pokok-pokok pikiran. Istilah ini digunakan untuk menyebut kewajiban anggota legislatif menjaring aspirasi dari masyarakat.
Aspirasi itu kemudian akan ditindaklajuti para wakil rakyat ke eksekutif saat perancangan APBD atai APBDP. Sesuai yang tercantum pada Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang tata tertib, disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
“Dewan kan ada masa reses. Saat itulah ada usulan-usulan itu masuk melalui dewan. Ini diatur dalam Undang-undang. Jumlahnya berapa, itu nanti ada dalam pembahasan,” sambung Arsyad. (ADV)