Banner Iklan

KPU Bombana Gelar Rakor Verifikasi Perbaikan Administrasi Parpol

 

KilasSultra.com-BOMBANA- KPU Kabupaten Bombana menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) verifikasi perbaikan administrasi partai politik (Parpol) calon peserta pemilu 2024, Sabtu (24/9/2022) di Rumbia

Kegiatan yang dihadiri para pengurus parpol itu bertujuan untuk edukasi terhadap tahapan verifikasi perbaikan administrasi parpol di wilayah Kabupaten Bombana.

Anggota divisi teknis KPU Bombana Kasjumriati mengatakan rapat koordinasi dengan partai politik untuk mengingatkan sekaligus menyampaikan tata cara perubahan verifikasi administrasi parpol.

“ini adalah rakor terkait verifiikasi perbaikan bagi anggota parpol. Jika sebelumnya, di Sipol (Sistem Informasi Parpol) itu ada administrasi parpol bersifat BMS (Belum Memenuhi Syarat). Maka itu harus siap diperbaiki atau diapload ulang di sipol nya lagi,” ujarnya

Kasjumriati mengatakan rakor ini perlu disampaikan ke parpol sebab batas perbaikan verifikasi administrasi parpol itu semakin dekat. Dimulai tanggal 15 September 2022 dan berakhir tanggal 28 September 2022.

Dia menjelaskan untuk mencukupi syarat verifikasi Parpol di Kabupaten Bombana ketika anggota parpolnya minimal capai standar minimum diatas 152 orang.

“Kami ingatkan, kami beri pemahaman Parpol agar tidak santai. Jangan sampai tidak lagi memperbaiki dan menganggap anggotanya sudah cukup. Misalnya, sudah 153 orang, nangan sampai dalam verifikasi faktual nanti ada kesalahan, lalu berkurang sisa 150 misalnya. itu berarti tidak memenuhi angka minimum sebagai mana yang disyaratkan,” ujar Kasjumriati

Dia menyarakan agar parpol memanfaatkan waktu verifikasi perbaikan itu semaksimal mungkin, sebelum di verifikasi ulang oleh KPU Kabupaten tanggal 1 Oktober 2022.

“Jadi kami merasa perlu untuk mengundang partai politik guna menyampaikan hal-hal yang terkait dengan teknis tersebut,” jelasnya

Senada dengan itu anggota Komisioner KPUD lainnya, Abdi Mahatma menyarankan agar parpol lebih cermat lagi dalam memasukan dokumen persyaratan keanggotaan sebagai calon parpol peserta Pemilu sebelum batas alhir wakfu perbaikan

Baca Juga  KKN Di Muna Barat, Mahasiswa Unidayan Bertekad Memoles Potensi Wisata

Diantaranya daftar nama anggota Parpol yang tercantum di dalam Sipol, berupa KTA dan KTP-el atau KK dan daftar nama anggota agar tidak berpotensi ganda hingga salah ketik.

“Kami menyampaikan bila mana ada kesalahan nama atau tanggal yang berbeda, hingga kekeliruan lainnya yang tercantum di sipol maka lekas diperbaiki di waktu perbaikan ini,” ujar Abdi

“Kami perlu mensosialisasikan hal ini agar parpol memiliki kesepahaman dengan penyelenggara pemilu. Sehingga diharapkan pemilu bisa berjalan dengan baik dan lancar,” tambahnya. (B)

Tulis Komentar