Kota Kendari ResmI Terapkan PPKM
KilasSultra.com: KENDARI-Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro resmi diterapkan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)
Berlaku mulai Rabu, 7 Juli – 20 Juli 2021. Demikan Hasil rapat bersama antara Pemprov Sultra dan Pemkot Kendari yang digelar Selasa sore, 6 Juli 2021.
Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Sultra, Ridwan Badala mengatakan PPKM diterapkan untuk menahan laju pergerakan Covid 19 di kota Kendari.
Konsekuen PPKM tersebut, diikuti larangan aktivitas terrtentu. Antara lain, jumlah pegawai perkantoran mulai dibatasi kisaran 25 persen. Sisanya, 75 persen bekerja dirumah atau Work From Home (WFH)
“Misal, jika sebelumnya 100 orang. Kini tinggal 25 orang saja. Sisanya, mereka bekerja dari rumah,” ujar Ridwan kepada awak media, melalui Zoom webinar.
Kegiatan belajar mengajar disemua jenjang pendidikan kembali dilakukan secara online atau lewat daring.
Restoran, baik hiburan maupun kuliner dibatasi. Waktu operasinya hanya dibolehkan hingga pukul 17.00 wita.
Kecuali take away atau makanan beli bawa pulang alias di bungkus, dapat ditoleransi hingga pukul 20.00 wita. Pembatasan waktu itu, tetap di ikuti dengan pembatasan pengujung atau penerapan kapasitas cukup 25 persen.
Sejumlah fasilitas publik ditutup sementara. Demikian pula untuk kegiatan lainnya, berupa seni dan budaya.
Pemberlakukan PPKM juga melarang aktivitas Rapat atau Seminar. “Kecuali lewat webinar atau zoom meeting online, itu dibolehkan,” sambung Ridwan
Untuk transportasi umum tetap berjalan. Namun kapasitas atau jumlah penumpang akan dibatasi.
Pembatasan ini lanjut Ridwan, akan diatur melalui Surat Keputusn Gubernur dan ditindak lanjuti dengan surat edaran Walikota Kendari. “Untuk ini akan diatur oleh Pemda. Besok akan terbit surat Keputusan Gubernur dan ditindak lanjuti oleh walikota,” ujarnya
Ridwan menjelaskaan masyarakat yang masuk atau melitasi kota Kendari wajib menunjukan surat Kesehatan diri berupa hasil swab.
“Harus bawah hasil Swab, antigen. Untuk ini, Satgas akan membentuk posko sebanyak 229 titik,” paparnya
Untuk kegiatan keagaman yang dilakukan di rumah ibadah untuk sementara, ditiadakan.
Sedangkan aktivitas proyek konstruksi pembangunan dibolehkan berjalan sebagaimana mestinya, beserta sektor lain yang dianggap esensial.
Selain memaparkan sejumlah pembatasan hingga larangan aktivitas tertentu. Hasil rapat Satgas dan unsur muspida antara pemrov dan pemkot itu akan menerapkan sanksi pidana hingga denda.
“Opsinya, bagi Pelanggar bisa dikurung 6 hari. Atau pemberlakuan denda seperti yang dilakukan di Bali. Tapi tu berupa opsi ya. Untuk kejelaasannya, akan diatur lebih lanjut dalam surat Keputusan atau edaran nanti,” jelasnya.
Di akhir konferensi persnya melalui webinar, Ridwan mengatakan pemberlakuan PPKM didukung oleh TNI dan Polri. (B)
.