Kongsi Ganti Aparatur Desa, Warga Tuntut Camat Tontonunu Dicopot
KilasSultra.com – BOMBANA – Warga Desa Tongkoseng Kecamatan Tontonunu Kabupaten Bombana menuntut agar camatnya di copot dari jabatannya.
Penuntutan buntut munculnya rekomendasi persetujuan camat atas pencopotan tiga aparatur Desa Tongkoseng yang dinilai cacat prosedural.
Selasa 30 Agustus 2022, puluhan Warga Tongkoseng menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Bombana. Mereka mengadukan keputusan Kepala Desa (Kades) Tongkoseng beserta camatnya yang diduga telah berkongsi.
Keduanya dituding telah menelorkan keputusan yang melawan konstitusi. Camat dan Kepala Desa itu, disebut-sebut telah melanggar ketentuan Perda nomor 3 tahun 2021 terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
Koodinator Lapangan Aksi Muh. Rizaldy AM Dalalo mengatakan proses pemberhentian yang disertai pergeseran aparatur di Desa Tongkoseng wajib dievaluasi.
“Ini jelas-jelas cacat prosedur dan menabrak aturan. Pemerintah Daerah wajib meninjau dan mengevaluasi kebijakan pemerintah Desa Tongkoseng dan camat Tontonunu atas kasus ini,” paparnya.
Dalam pernyataan sikapnya, para demonstran mengulas kasus yang terjadi di Desa Tongkoseng. Disebutkan bahwa proses seleksi pengisian jabatan aparatur di Desa itu tidak transparan.
Bahkan proses penjaringan perangkat desa itu, tidak dibentuk panitia pengawas sebagaimana yang diatur dalam perda nomor 3 tahun 2021. Tidak hanya itu, proses penjaringan disebut-sebut, tidak pernah melakukan rapat koordinasi dengan pihak BPD setempat.
Demonstran juga memprotes terkait tiga aparatur desa yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Meraka masing-masing Kaur pembangunan Desa, pada tanggal 15 Agustus 2022, serta pemberhentian Kaur umum TU dan Kasi Pelayanan tanggal 24 Agustus 2022.
Tidak hanya pencopotan yang disoal. Namun promosi dan demosi jabatan yang terjadi di Desa Tongkoseng dinilai tidak wajar dan improsedural
Warga mengadukan adanya keganjilan atas promosi jabatan yang terjadi pada aparatur yang baru saja diangkat setengah bulan. Ada pula demosi jabatan dari sekretaris ke jabatan kepala seksi.
Anehnya, sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi di Desa Tongkoseng itu selalu mendapat persetujuan berupa rekomendasi dari pihak Kecamatan Tontonunu.
“ Kami duga kuat kepala desa dan camat belum memahami sepenuhnya, subtansi dasar hadirnya sebuah pemberhentian aparatur desa. Olehnya itu, Kami harap Pemda Bombana menganulir dan lekas mengevaluasi ulang keputusan yang sudah dikeluarkan itu,” tulis Rizaldi dalam pernyataan sikapnya.
Lama berorasi didepan kantor Bupati Bombana, Demostran akhirnya diterima oleh asisten I Abdul Rahman bersama kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Hadi Raharjo Putra
Dihadapan Demostran, Hadir Raharjo mengatakan solusi polemik pengangkatan dan pemberhentian Apratur desa yang terjadi di Bombana, telah dibentuk Tim terpadu.
Tim tersebut sambung Hadi akan mengkaji rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Camat atas polemik seputar aparatur desa. Tim itu terdiri dari bagian hukum setda Bombana, pihak Inspektorat serta Dinas PMD
“Sebenarnya terkait masalah ini, kami sudah menyurati para Camat. Namun hingga saat ini, belum ada klarifikasi dari camat. Sehingga kami, akan membentuk Tim terpadu untuk meninjau masalah ini,” ujar Hadi Raharjo
Usai berdialog di ruang Asisten I Setda Bombana, masa aksi lalu bergerak menuju kantor DPRD Bombana dengan tuntutan yang sama (B)