Banner Iklan

Komisi III DPRD Kabupaten Bombana minta Disdikbud Selektif dalam Menegrikan TK

KilasSultra.com-BOMBANA- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana mempertanyakan status pendirian Sekolah TK dari Swasta ke Negeri.

Dewan meminta agar tidak terjadi polemik kemudian hari, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bombana memperjelas mekaniseme dan prosedur standar pendirian sebuah satuan pendidikan.

“Ada beberapa tahapan dan syarat yang harus dilakukan untuk mengubah status TK swasta menjadi negeri. Uapayakan mengikuti kaidah yang ada,” ujara anggota Komisi III DPRD Bombana Suryadi ungkapkan rekomendasi KOMISI iii

Disebutkan jika tanah yang digunakan merupakan tanah negara, maka untuk pembangunan gedung akan menggunakan anggaran pemerintah.

Untuk guru atau tenaga kependidikan lainnya, sedapatnya berstatus PNS bila TK tersebut ingin menjadi negeri

Namun, sebaliknya jika untuk kegiatan pendidikan itu, murni dari swasta tanpa campur tangan pemerintah, tentunya masih butuh kajian.

Dewan meminta perlunya koordinasi dari pihak sekolah, unit pelaksana teknis daerah (UPTD) atau sejenisnya, Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah.

Sehingga apabila pemerintah sudah setuju tinggal mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan untuk mengubah status swasta tersebut menjadi negeri.

Selain itu, kemampuan guru dalam mengajar pun menjadi sorotan untuk mengubah status tersebut, seperti apabila guru tersebut berbakat di bidang seni atau bidang lainnya.

“Kalau guru tersebut memiliki banyak wawasan itu menjadi nilai tambah tersendiri bagi TK tersebut,” tambahnya lagi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sekolah swasta agar dapat dijadikan negeri, yaitu:

  • Sekolah swasta tersebut telah berdiri selama minimal 15 tahun;
  • Sekolah tersebut memiliki izin operasional yang masih berlaku;
  • Sekolah tersebut memiliki akreditasi minimal B
  • Sekolah tersebut memiliki kepemilikan bangunan gedung sekolah yang memadai;
  • Sekolah tersebut memiliki kepemilikan tanah
  • Sekolah tersebut memiliki jumlah siswa dan guru dan tenaga kependidikan yang mencukupi;
  • Sekolah tersebut mendapat dukungan dari masyarakat sekitar.
Baca Juga  DPRD Bombana Minta Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah Diberi Payung Hukum di Daerah

Persyaratan pendirian satuan pendidikan lainnya meliputi:

  1. Hasil studi kelayakan;
  2. Isi pendidikan ;
  3. Jumlah dan kualifikasi pendidi k da n tenaga kependidikan ;
  4. Sarana da n prasarana pendidikan ;
  5. Pembiayaan pendidikan ;
  6. sistem evaluasi dan sertifikasi; dan
  7. Manajemen da n proses pendidikan . (ADV)

 

Tulis Komentar