KilasSultra.com-BOMBANA-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bombana, Drs. Man Arfa, M.Si., resmi membuka kegiatan Kick Off persiapan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bombana tahun 2025-2029.
Kegiatan itu digelar di Aula Hotel Grand Lampusui Kelularan Lampopala Kecamatan Rumbia Selasa 30 April 2024. Sekda hadir mewakili Pj Bupati Bombana Drs. Edy Hermayanto, M.Si
Kegiatan Kick Off merupakan langkah awal dimulainya Penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Bombana. Kegiatan ini diharapkan agar tahapan-tahapan penyusunan KLHS ini dapat dilaksanakan secara maksimal mulai dari pengumpulan data hingga tahapan validasi.
Selain itu juga diharapkan Penyusunan KLHS RPJMD ini dapat menampung berbagai masukan dan sharing informasi tentang berbagai masukan dan solusi dari permasalahan yang kita hadapi dan memberikan arahan rencana pembangunan Kabupaten Bombana ke depannya dan menggambarkan visi yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan
Sekda Bombana Man Arfa menguraikan pembangunan di Kabupaten Bombana merupakan bagian integral dari pembangunan regional maupun nasional.
Dia menegaskan pada hakekatnya pembangunan merupakan suatu proses yang bersifat integratif baik dalam tatanan perencanaan, pelaksanaan maupun pengendalian yang dilakukan secara berkesinambungan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup akan lebih efektif dicegah bila sejak proses formulasi Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) telah mempertimbangkan masalah lingkungan hidup dan ancaman terhadap keberlanjutannya,” ujar Man Arfa saat memberi sambutan
Mantan kepala BKPSDM Bombana itu menjelaskan semua daerah saat ini akan melakukan pemilihan kepala daerah, tentunya pemerintah harus segera mempersiapkan rancangan rencana pembangunan jangka menengah, yang nantinya kepala daerah yang baru akan menyesuaikan visi misi, yang dituangkan didalam RPJMD sebagai dokumen perencanaan daerah selama 5 tahun kedepannya.
Menurutnya, untuk memastikan jaminan keberlangsungan lingkungan pada pembangunan daerah kedepan, harus dilakukan kajian lingkungan hidup strategis dengan melakukan analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif terhadap formulasi Kebijakan, Rencana dan Program (KRP).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2016, menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS, untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana atau program.
Man Arfa menilai, KLHS merupakan pendekatan strategis jangka menengah dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Bombana. Beliau berharap, semua OPD yang terlibat, nantinya dapat berpartisipasi aktif untuk memberikan data dan informasi lainya sehingga prosesnya dapat berjalan sesuai waktu yang ditetapkan.
Hadir dalam acara ini para pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan berbagai instansi terkait lainnya. Diskusi dan kolaborasi yang intensif diharapkan dapat menghasilkan KLHS yang komprehensif dan berdaya guna.(ADV)