Banner Iklan

Kinerja Kejari Kendari Dinilai Melempem. Kasus Proyek RTH Kota, Tidak Digubris

 

KilasSultra.com KENDARI-Pekerjaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kantor Walikota Kendari disorot. Diduga ada kerugian negara, tapi kinerja Kejari Kendari terkesan melempem.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Mathla’ul Anwar Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdul Ganiru mensinyalir terdapat kerugian negara hingga miliaran rupiah di pekerjaan itu.

Terlebih ketika proyek tersebut belum juga tuntas dikerjakan hingga kini.

Abdul Ganiru mempertanyakan kinerja Kejari Kota Kendari. Sebab lokasi Pekerjaan RTH itu dekat dengan Kantor Kejari.

Tapi anehnya, kata Ganiru Kejari terkesan tidak merespon ketidak beresan proyek pekerjaan tetangga kantornya itu.

“Masa sih didepan mata terjadi pelanggaran Penegak Hukum hanya diam saja,” ujarnya.

Disebutkan proyek Pembangunan RTH itu dikerja oleh CV. Hanifa Reski Kontruksi (HRK). Total pekerjaan sekira Rp. 11 Miliar.

Ganiru menjelaskan dari LHP BPK tertuang bahwa CV HRK selaku pihak yang mengerjakaan proyek telah beberapa kali disurati terkait temuan pengembalian.

Namun Ganiru menyebutkan bahwa belum ada pengembalian. Olehnya itu dia meminta sudah seharusnya Direktur CV HRK ditangkap oleh Kejaksaan.

“Ada mekanisme pengembalian akibat perbuatan merugikan negara dalam pekerjaan proyek fisik. Ini seharusnya sudah dipidanakan sejak tahun lalu,” ucap Ganiru kepada awak media, Rabu (7/9/2022).

Selain itu juga terang eks Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sulawesi Tenggara periode 2015-2017 itu, ia menganggap Dinas PU seperti melakukan pembiaran atas pekerjaan ini.

“Jika mau profesional, seharusnya urusan ini sudah terselesaikan, ini malah sudah setahun berjalan seperti tidak terjadi apa-apa,” terangnya.

“Kitat patut Curiga, bisa jadi pihak PPK juga mengambil keuntungan dari pekerjaan ini sehingga tidak mau menyelesaikan persoalan ini dan membiarkan CV HRK” tegasnya. (B/M)

Tulis Komentar