KilasSultra. Pemerintah Kabupaten Bombana menjalin kerjasasma dengan dua Kabupaten di provinsi Sulawesi Selatan (Sulse). Dua Kabuaten itu yakni Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dan Kabupaten Bantaeng
Senin 22 Februari 2024, Pj. Bupati Bombana Edy Suharmanto menyaksikan langsung penandatanganan Perjanjian Kerja Sama atau Memorandum of Understanding (MoU). Mereka yang bertanda tangan yakni Dinas Pertanian Kabupaten Bombana dengan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dan Kabupaten Bantaeng
Mou itu diteken dalam rangka pengendalian inflasi daerah serta kesigapan Pemkab Bombana dalam menyediakan pasokan pangan jelang bulan Ramadhan.
Penandatangan digelar di Balai Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan. MOU difokuskan pada pengembangan dan pemasaran komoditas telur dan ayam potong, serta aneka cabai dan bawang merah.
Pj. Bupati Bombana mengapresiasi langkah nyata ini sebagai bagian yang strategis dalam perdagangan komoditas unggulan antar daerah. Selain itu dalam upaya mendukung program pengendalian inflasi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pj. Bupati Bantaeng dan Pj. Bupati Sidrap beserta jararannya, karena telah menyambut baik kerjasama antar daerah dengan Kabupaten Bombana. Khususnya pada sektor pertanian untuk mewujudkan ketahanan pangan dan menekan inflasi daerah,” ungkapnya.
Dia mengatakan MoU yang disepakati itu dimaksudkan sebagai dasar dalam melakukan kerja sama dalam rangka pengendalian inflasi daerah.
“Ini bertujuan untuk mensinergikan pelaksanaan tugas dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi melalui pengendalian inflasi daerah, yakni memastikan ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga pangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya lagi
Edy Suharmanto menjelaskan objek kerjasama dan kesepakatan itu adalah komoditas unggulan masing-masing berdasarkan Peta Surplus dan defisit komoditas unggulan, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama.
Sementara itu Pmerintah Pusat dan Daerah, memiliki enam langkah konkret dalam penanganan inflasi yang menjadi gerakan nasional. Itu merupakan implementasi dari 5 arahan Presiden dalam menjaga stabilitas harga, dan meningkatkan ketahanan pangan sehingga meningkatkan daya beli masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional.
Implementasi 5 arahan Presiden tersebut diantaranya, seperti operasi pasar murah, sidak pasar, gerakan menanam, merealisasikan belanja tidak terduga, dukungan transportasi dan kerjasama antar daerah. Kerja sama antar daerah adalah salah satu upaya konkret pengendalian inflasi daerah. (ADV)