KilasSultra.com-BOMBANA-DPRD Kabupaten Bombana memanggil Pihak PT BMR terkait adanya PHK sejumlah karyawan. Dewan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan PT BMR Senin 15 Mei 2023 di kantor DPRD Bombana
Rapat di buka oleh ketua Komisi II sekira pukul 10.00 WITA. Rapat dipimpin oleh ketua Komisi Ashari Usman. Dihadiri oleh pihak PT BMR, Karyawan serta instansi terksit Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bombana.
Sejumlah aduan masyarakat selaku karyawan diutarakan dalam rapat tersebut. Diantaranya, meminta diskusi ruang terbuka masyarakat dengan PT BMR. Terkait PHK yang diklaim sepihak, serta tidak diteruskaan
Ashari mengatakan mendukung industri Nikel di Kabaena tapi disatu sisi kehadirannya dapat menyejahterahkan masyarakat. Namun perusahaan itu harus berjalan sesuai koridor aturan yang ada.
“Investasi industri kita sangat menyokong namun Hak karyawan dan kewajiban perusahaan untuk daerah wajib juga dipenuhi,”
Sementara itu wakil ketua DPRD Bombana Iskandar mengatakan tidak membayangkan tiba-tiba ada riwayat hadirnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) .
“Tidk terduga. Kami pensaran, Kenapa mesti ada PHK. di perusahaan lain itu, mampu membayar karyawannya. kenapa perusahaan tambang ini berujung begini,” tanyanya
tanggapi hal itu Fujianto salah satu pihak perusahaan mengatakan pihaknya sementara evesiensi anggaran. “minta agar perselisihan ini nanti dimesiasi oleh tenaga kerja,” bebernya saat dirapat
Menanggapi hal ini wakil ketua DPRD Bombana Iskandar langsung menimpalinya. dia mengatakan efesiensi yang diutarakan pihak perusahaan tidak logis.
Sebab menurutnya kata efensiensi itu, boleh dijadikan rujukan, tapi mengapa masih banyak juga kerja, masih banyak juga menerima karyawan di bidang yang diefesiensi tersebut
“Apa yang dievesiensi, andai itu terjadi, hindari dulu PHK karyawan. Banyak perusahaan tidak me PHK kan karyawannya akibat itu. Kata perusahaan ini kan cuma sesaat, ya rumahkan dulu,” ujar Iskandar
Dia meminta untuk tidak langsung PHK karyawan. Sebab ceritanya, banyak warga relah memberikan lahannya untuk digarap dengan harapan agar bisa kerja di perusahaan BMR .
“Ini juga harus dicermati investor. lihat duduk persoalannya, historisnya,” pintanya
Terkait perihal ini, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bombana membacakan keputusan rapat antara lain
- Pihak DPRD Kabupaten Bombana meminta agar dilakukan pemibicaraan Tripatri antara Pemda, DPRD dan Manajemen Baru terkait adanya perubahan Manajemen dan rencana penjualan/Ahli Perusahaan;
- Menghentikan Operasional di PT.BMR dalam waktu 2×24 Jam sambil menunggu hasil pembicaraan Tripatri diatas;
- Mengembalikan 200 orang yang di PHK dari pihak penerima kerja dari Outsourching dan dari penerima kerja Non Outsourching dan tidak ada lagi karyawan yang di PHK;
- Agar PT.BMR segera menyelesaikan kewajiban terhadap Daerah yang belum
RDP dengan Pihak PT.BMR di tutup pukul 13.30 Wita. (ADV)