KilasSultra.com, BAUBAU – Seorang Kurir Narkoba JM (32) Warga kanakea, kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro Kota Baubau ditangkap petugas Lapas IIA Baubau
Pria itu ketahuan membawa Narkoba berjenis sabu setelah disergap depan kantor Lapas, Senin 17 Oktober sekitar pukul 20:30 wita
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Baubau Herman Mulawarman mengatakan peringkusan bermula ketika para petugas lapas sedang melakukan pengawasan terhadap warga binaan. Sejumlah petugas melakukan pengecekan diseputar halaman kantor.
Terlihat seorang warga yang sedang mondar-mandir depan kantor. Dilihat gelagatnya agak mencurigakan, petugas langsung mengambil inisiatif untuk menyergap
“Pas di tangkap, tiba-tiba jatuh dua paket sabu dikakinya. Begitu ketahuan kami langsung amankan. setelah itu kami hubungi kasat narkoba untuk menindak lanjuti penangkapan kurir tersebut,” ujar Herman saat konferensi pers di gedung aula polres Baubau, Rabu (26/10/2022).
Waka polres Baubau Kompol Bahtiar membenarkan adanya penangkapan kurir Narkobat tersebut
“Setelah mendapat informasi itu, Kasat narkoba bersama tim Opsnal Resnarkoba bersama tim Reskrim langsung menuju ke lapas,”ungkapnya.
Mantan Kapolsek Wolio menambahkan Tim Resnarkoba kemudian melakukan pengembangan hingga ke rumah JM. Hasilnya, ditemukan tambahan 26 saset paket sabu siap jual.
“Drumah JM ditemukan 26 bungkus paket sabu. Sehingga total Sabu sebanyak 28 bungkus dengan barang bukti 9,58 gram,”terangnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan Mako polres Baubau dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Firman)