Kampus STAI Baubau bergolak. Mahasiswa Protes Dosen berstatus Ganda
KilasSultra.com, BAUBAU – Sejumlah mahasiswa yang menamakan dirinya Forum Komunikasi Mahasiswa STAI (Formasi) mengelar aksi demo di kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Baubau , Sabtu (22/10/2022).
Kampus yang didirikan oleh Yayasan Pendidikan Islam Kaimuddin (YPIQ) itu ditengarai menabrak aturan Koordinatorat Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais)
Kampus yang diketuai Landri Febrianpy M.Nunsi itu, disebut-sebut telah menampung empat orang dosen pengajar akan tetapi mereka memiliki status ganda berupa Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) Nomor Induk Dosen khusus (NIDK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Darman, Koordinator lapangan (Korlap) mengungkapkan empat dosen berstatus ganda di kampusnya itu, yakni Abdul Wahid , La Ode jirman, Agus Rahman dan Sudiartono.
“Ada beberapa poin yang sangat urgen, sehingga kami harus turun aksi, persolan tentang adanya dosen yang mempunyai status ganda dan itu sangat fatal merugikan kampus dan Negara,”tutur Darman saat ditemui awak media KilasSultra.com,
Dian meminta, agar dosen yang berstatus ganda itu harus dinon aktifkan, sebab harus mengklarifikasi status tersebut.
“Dosen yang berstatus ganda harus di berhentikan atau keluarkan dari kampus STAI, kalau bisa semua dosen yang ada di kampus STAI itu harus di evaluasi,” tegasnya
Sebelumnya, Kementerian Agama R.I. Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (KOPERTAIS) Wilayah VIII Sulawesi,Maluku, dan Papua telah menerbitkan surat untuk dosen tetap yayasan yang berstatus sebagai Guru ASN/Non-ASN tersertifikasi yang berhomebase di PTKIS.
Surat bernomor B-438/Un.06/PP.00.9/X/2022 diponit tiga menyatakan, aparatur sipil Negara (ASN) dengan profesi guru atau guru Non-ASN yang telah tersertifikasi dan telah memiliki Nomor Degistrasi Guru (NRG), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK) tidak boleh rangkap memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen khusus (NIDK) dan tidak di benarkan menjadi Dosen Tetap Yayasan (DTY) atau dosen tidak Tetap Yayasan (DTTY) pada sebuah PTKIS.
Selanjutnya poin 5 menyatakan jika terdapat dosen pada sebuah PTKIS yang tidak sejalan dengan hal di atas agar segerah diverifikasi dan di laporkan ke Kopertais Wilayah VIII untuk di evaluasi.
Formasi Kota Baubau telah melakukuan investigasi dan menemukan Ketua STAI YPIQ Baubau memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) yang masih aktif dan 4 (Empat) Dosen tersebut.
Sejak berita ini diterbitkan, Ketua STAI YPIQ Kota Baubau masih enggan berkomentar, walaupun awak Media KilasSultra.com sudah melakukan upaya konfirmasi via WhatsApp. (Firman)