Izin Praktik Dokter di Bombana Selesai Tiga Hari Kerja, Abdul Rahman: Pelayanan Harus Cepat dan Memberi Kepastian
Kilas Sultra – BOMBANA- Pemerintah Kabupaten Bombana terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui penyederhanaan berbagai proses perizinan. Salah satu bentuk komitmen tersebut terlihat pada pelayanan penerbitan Izin Praktik Dokter dan Izin Praktik Dokter Spesialis yang kini memiliki alur pelayanan yang jelas, terukur, dan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal tiga hari kerja apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bombana, proses perizinan tenaga kesehatan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana sebagai tim teknis yang memberikan pertimbangan profesional terhadap setiap permohonan yang masuk.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bombana, Abdul Rahman, mengatakan bahwa penyederhanaan prosedur pelayanan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Izin praktik dokter merupakan salah satu layanan strategis karena berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, kami memastikan prosesnya berjalan sesuai standar operasional prosedur yang telah ditetapkan dengan tetap mengedepankan aspek ketelitian dan kepastian hukum,” ujar Abdul Rahman.
Menurutnya, keberadaan SOP yang jelas menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap tahapan pelayanan dapat berjalan secara profesional. Selain memberikan kepastian kepada pemohon, SOP juga menjadi pedoman bagi petugas dalam melaksanakan pelayanan secara konsisten.
Berdasarkan alur pelayanan yang berlaku, proses permohonan dimulai dari pengajuan berkas oleh pemohon melalui Front Office DPMPTSP. Selanjutnya petugas Back Office melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
Apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen, berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Namun apabila seluruh persyaratan telah memenuhi ketentuan, permohonan akan diproses lebih lanjut hingga diterbitkan surat pengantar kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana sebagai instansi teknis.
Tahapan verifikasi administrasi tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa dokumen yang diajukan benar-benar memenuhi persyaratan sebelum memasuki proses penilaian teknis.
Di tingkat Dinas Kesehatan, dokumen permohonan akan diperiksa oleh tim teknis yang memiliki kewenangan memberikan pertimbangan terhadap kelayakan penerbitan izin praktik dokter maupun dokter spesialis.
Tim teknis akan melakukan telaah terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan legalitas profesi, kompetensi tenaga kesehatan, serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk rekomendasi atau pertimbangan teknis yang menjadi dasar penerbitan izin oleh DPMPTSP.
Setelah rekomendasi teknis diterima, proses dilanjutkan dengan tahapan disposisi, paraf koordinasi, pemeriksaan akhir dokumen, hingga penandatanganan izin oleh pejabat yang berwenang.

Menurut Abdul Rahman, seluruh mekanisme tersebut dirancang untuk memastikan bahwa izin yang diterbitkan benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.
“Kami tidak hanya mengejar kecepatan pelayanan, tetapi juga menjaga kualitas prosesnya. Karena izin praktik dokter berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat, maka setiap tahapan harus dilakukan secara profesional dan sesuai aturan,” katanya.
Dalam SOP yang diterapkan, sejumlah dokumen menjadi persyaratan utama yang wajib dipenuhi pemohon. Di antaranya surat permohonan, berkas persyaratan administrasi, lembar verifikasi, lembar pemantauan, surat pengantar, rekomendasi teknis, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Abdul Rahman menjelaskan bahwa kepastian persyaratan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada pemohon agar dapat mengetahui sejak awal dokumen apa saja yang harus disiapkan.
Dengan demikian, proses pelayanan dapat berlangsung lebih efektif tanpa adanya pengulangan akibat kekurangan berkas administrasi.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pelayanan ini adalah kepastian waktu penyelesaian. Berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan, proses penerbitan izin dapat diselesaikan dalam waktu tiga hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan teknis.
“Kami ingin masyarakat, khususnya para tenaga kesehatan, memperoleh kepastian. Jika seluruh persyaratan sudah lengkap dan rekomendasi teknis telah terpenuhi, maka pelayanan harus segera diselesaikan sesuai standar waktu yang telah ditetapkan,” ujar Abdul Rahman.
Ia menambahkan bahwa kemudahan pelayanan perizinan tenaga kesehatan merupakan bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kabupaten Bombana.
Menurutnya, semakin cepat proses legalitas tenaga kesehatan diselesaikan, maka semakin cepat pula tenaga medis dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pelayanan yang cepat dan profesional juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.
Dalam beberapa tahun terakhir, DPMPTSP Bombana terus melakukan berbagai pembenahan pelayanan, mulai dari penyederhanaan prosedur, digitalisasi layanan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga penguatan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah teknis.
Langkah tersebut sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang menempatkan masyarakat sebagai fokus utama pelayanan pemerintah.
Bagi Kabupaten Bombana, kemudahan penerbitan izin praktik dokter dan dokter spesialis bukan hanya sekadar urusan administrasi. Lebih dari itu, kebijakan tersebut merupakan investasi jangka panjang untuk memperkuat sektor kesehatan daerah melalui penyediaan tenaga medis yang profesional dan memiliki legalitas yang jelas.
Melalui sistem pelayanan yang terintegrasi antara DPMPTSP dan Dinas Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Bombana berharap kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas dapat terus terpenuhi.
“Pelayanan publik harus memberikan solusi, bukan menambah kesulitan. Karena itu kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” tutup Abdul Rahman.
Dengan alur pelayanan yang jelas, waktu penyelesaian yang terukur, serta dukungan koordinasi lintas instansi, penerbitan izin praktik dokter dan dokter spesialis di Kabupaten Bombana kini menjadi salah satu contoh pelayanan publik yang semakin efektif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (ADV)
