Isu Pergantian Pjs Sekda Butur, Ditenggarai Ada Campur Tangan Abu Hasan?
KilasSultra.com:BUTON UTARA- Meski perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2026 telah usai. Rupanya isu politik masih terus menerpa suasana birokrasi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur). Teranyar isu wacana pergantian Pjs Sekda Butur, Burhanuddin, ditenggarai ada unsur campur tangan Bupati Abu Hasan.
Menanggapi anggapan sebagian wacana yang berkembang di masyarakat. Ketua Dewan Pertimbangan DPD PDIP Sultra, Drs Abu Hasan, MPd menampik melalui penjelasan yang tegas dan jelas bahwa kewenangan pergantian Pjs Sekda Butur adalah hak sepenuhnya Gubernur.
“Dan tidak ada usulan dari Bupati sama sekali, tidak ada. Kalau sudah ada usulan dari Gubernur penunjukan Sekda, maka kewajiban saya melantik, karena baru bisa sah menjalankan tugas, penjabat harus dilantik,” tegas Abu Hasan, kemarin di Rumah Jabatan Bupati Butur.
Ketua Nahdatul Ulama Kabupaten Buton Utara ini juga mengatakan, semua mekanisme pengangkatan penjabat Sekda harus sesuai aturan dan syarat kepangkatan. “Karena ini Sekda, maka dia harus pejabat eselon 2A, kalau dia pejabat eselon 2A berarti harus penjabat provinsi. Yang sedang menduduki eselon 2A di provinsi, bisa kepala dinas, atau staf ahli di provinsi. Ini rujukannya, jadi kalau masih berlaku aturan itu, pasti yang turun dari provinsi yang ditunjuk oleh Gubernur,” pungkas Abu Hasan.
Abu Hasan juga menampik adanya anggapan bahwa pergantian Sekda imbas dari kekalahan Pilkada Butur, 9 Desember 2020 lalu. Kemungkinan benarnya sangat kecil, karena pejabat Sekda itu masa jabatannya bisa dua periode.
“Sebetulnya kalau pak Gubernur mau, pak Burhanuddin ini masih bisa dia tambah satu kali lagi, bahkan bisa tiga kali. Tapi mungkin pak Gubernur mau dimanfaatkan tenaganya di provinsi, maka pak Gubernur boleh menunjuk lagi orang lain untuk menjadi Sekda. Jadi tidak terlalu ada kaitannya dengan Pilkada, kalau ada tipis sekali,” tepis Abu Hasan.
Mantan Ketua DPD PDIP Sultra ini menegaskan kembali, bahwa Pjs Sekda Butur yang bakal ditunjuk Gubernur, Ali Mazi sudah Sekda yang akan mendampingi pejabat Bupati terpilih. Sekaligus mendampingi Bupati baru yang akan menjalankan tugas birokrasi di daerah. “Karena Bupati baru akan dilantik, dan yang akan mendampingi Bupati, siapapun yang ditunjuk oleh bapak Gubernur,” ungkap Abu Hasan.
Abu Hasan juga mengatakan keberadaan pejabat Pjs Sekda sangat penting. Karena proses lelang kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak bisa dilakukan untuk mengisi kepala OPD. Hasil dari penunjukan Pjs Sekda, akan mempersiapkan Sekda definitif dan menjadi Ketua Panitia Lelang kepala OPD yang saat ini lagi kosong kurang lebih dari sepuluh.
“Dan Pjs Sekda ini dia menjabat sampai adanya Sekda defenitif. Tidak akan lelang OPD kalau tidak ada Sekda defenitif,” kata Abu Hasan.
Abu Hasan juga mengaku, untuk menjabat sebagai Sekda Butur di antara kepala OPD sudah banyak yang memenuhi syarat kepangkatan. Sementara dalam aturan pangkat 3C, jika satu pangkat di bawah pangkat dasar, maka 3B pun bisa ikut proses lelang Sekda.
“Dan itu hampir semua kepala OPD saya hari ini sudah 4B, dan banyak yang 4C, hampir semua bisa ikut lelang untuk calon Sekda. Diantara nya, pak La Nita, Kepala BKPSD, Kepala Bappeda, Kepala Keuangan, dan kadis kadis lain. Saya kira hampir semua memenuhi syarat kepangkatan,” katanya.
Ketika ditanya dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM)? Abu Hasan mengatakan SDM birokrasi di Pemkab Butur, makin hari makin mengalami peningkatan, baik dari pendidikan formal maupun penjenjangan Diklat. “Cuman jangan di lupa bahwa Sekda itu akan diseleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel, red),” ingatnya.
Abu Hasan menjelaskan, bahwa Pansel bekerja sangat indevendent. Karena sesuai petunjuk UU ASN nomor 5 tahun 1998 bahwa yang tergabung di dalamnya, unsur tokoh masyarakat, perguruan tinggi, dan akademisi. “Dan tidak ada birokrasi aktif di daerah yang jadi Pansel. Kemudian yang berat juga itu di asesmen oleh lembaga independen juga, nanti tinggal dia keluar nilai kaya orang ujian PNS,” pungkasnya.
Menurut Abu Hasan, jabatan Sekda harus memiliki SDM dan kemampuan rata-rata di kemampuan kepala dinas. Utamanya, bagaimana bisa mengkonsolidasi, mengorganisir dinas-dinas kalau pengalamannya, pengetahuannya, tidak di atas rata-rata pengalaman, pengetahuan kepala dinas. Makanya harus ada pengalaman tambahan untuk memperkuat kompetensinya dalam mengelola birokrasi di daerah.
“Paling tidak pernah menjadi kepala dinas di dua instansi yang berbeda,” kata Abu Hasan.
Ia juga mengingatkan, bahwa dalam proses lelang jabatan Sekda, orang dari daerah lain bisa ikut berkompetisi. Karena proses lelangnya terbuka, jika orang ikut seleksi dan memenuhi syarat sesuai aturan maka peluangnya besar. Misalnya, Sekda Buteng, pak Konstantinus Bukide dulu menjabat di Buton Selatan sebagai kepala OPD, kemudian ikut proses lelang Sekda di Buton Tengah.
“Hasilnya lulus, maka jadilah beliau Sekda di Buteng. Jadi pengalaman ini juga harus diperhatikan baik-baik bagi mereka yang mau ikut proses lelang,” ungkapnya.
Abu Hasan juga berharap, agar pejabat Sekda kedepan harus mampu menterjemahkan kebijakan-kebijakan bupati secara tehnis dalam urusan masalah-masalah birokrasi. Jadi memang harus mampu mengartikulasi, menerjemahkan karena memang akan menjadi kebijakan bupati. Ketika Sekda salah dalam mengartikulasi, akan sangat berdampak pada kinerja pemerintahan, sehingga orang yang menjabat sebagai Sekda harus memiliki watak tenang, tidak bisa emosional.
“Rapi dalam bekerja, harus disiplin, kemudian harus menguasai betul hal-hal tertentu di pemerintahan, sehingga tidak cela bupati salah dalam kebijakan,” ungkap Abu Hasan. (M)