Banner Iklan

Inilah Langkah DPRD Bombana Sambut Pelantikan pemerintahan Bur-Yani Februari nanti

 

 

KilasSultra.com-BOMBANA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana kini tengah mempersiapkan langkah untuk menyambut pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Ir. H Burhanuddin, M. Si dan Ahmad Yani, S. Pd., M. Si.

Pasca dinyatakan Pemenang Pilkda 2024 oleh KPUD Bombana, Pelantikan pasangan terpilih dikabarkan akan dihelat pada bulan Februari mendatang. Agenda pelantikan pasangan Bur-Yani direncanakan setelah KPU menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih di Aula Tanduale, Kamis (9/1/2025) malam.

Ketua DPRD Bombana, Iskandar, SP mengatakan bahwa persiapan pelantikan menjadi salah satu agenda prioritas yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten, tokoh masyarakat, dan aparat keamanan.

Kata Iskandar, pihaknya benar-benar ingin memastikan proses pelantikan berjalan lancar, khidmat, dan sesuai dengan harapan masyarakat. Sebab, menurutnya Burhanuddin -Ahmad Yani adalah milik rakyat Bombana, dan semua elemen harus mendukung program mereka.

Ketua DPC-PKB Bombana ini menjelaskan tentang  langkah awal yang akan dilakukan setelah pleno tersebut, yaitu melalui  sejumlah tahapan yang harus dilakukan di ranah DPRD.

“Jadi, untuk paripurna pengumuman penetapan pasangan calon terpilih itu, kita masih menunggu kepastian dari Biro Pemerintahan. Besok (hari ini/red) Sekretaris Dewan akan melakukan konsultasi dengan biro pemerintahan terkait apakah paripurna DPRD kita lanjutkan atau tidak, namun semua tahapan akan tetap merujuk pada mekanisme yang ada, ” cetus Iskandar.

Lanjutnya, melalui penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU saat ini, pihaknya akan menyambut proses pelantikan itu dengan persiapan yang maksimal.

“Jika misalkan waktu pelantikan tersebut normal berdasarkan tahapan yaitu pada 10 Februari 2025, berarti tanggal 11 atau tanggal 12 Februari, kita harus secepatnya menggelar paripurna di DPRD,” ungkapnya.

 

Baca Juga  Datang Di Kendari, Presiden Ajak Pemerintah Daerah Dukung Satu Juta Vaksin Per Hari

 

Selanjutnya, Iskandar menekankan bahwa Pak Bur dan Pak Yani itu adalah milik rakyat Bombana. Olehnya itu, ia berharap kepada seluruh masyarakat bahwa apa yang diniatkan dan apa yang disampaikan pasangan ini dalam kampanye janji politiknya, itu semata-mata demi kepentingan kesejahteraan masyarakat Bombana.

” Maka tugas kami secara konstitisional adalah setelah selesai pelantikan, maka ada tahapan untuk penyampaian visi misi dalam rapat paripurna, yaitu visi misi bupati dan wakil bupati terpilih dan akan ditetapkan sebagai peraturan daerah. Sebab, visi misi tersebut yang akan mengikat pasangan bupati dan wakil bupati serta kita semua di DPRD selama menjadi arah kebijakan pembangunan di lima tahun mendatang,”

“Kita semua berharap bahwa Pak Bur dan Pak Yani adalah pilihan yang terbaik buat masyarakat Bombana. Kita juga berharap dan doakan beliau-beliau ini agar benar-benar menjadi milik semua masyarakat Bombana,” pungkasnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki berbagai peran penting dalam menyambut dan bekerja sama dengan Bupati dan Wakil Bupati yang baru. Peran ini meliputi penyelenggaraan rapat paripurna pengucapan sumpah/janji, menetapkan program prioritas pembangunan, mengawasi kebijakan, serta menyetujui APBD dan Ranperda yang diajukan.

DPRD juga berfungsi sebagai lembaga pengawasan yang memastikan agar kebijakan pemerintah daerah berjalan dengan baik dan akuntabel demi kepentingan masyarakat

Dalam konteks kehadiran pemimpin baru, yaitu Bupati dan Wakil Bupati yang baru dilantik, DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) memiliki sejumlah tugas dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang untuk memastikan transisi kepemimpinan berjalan lancar dan pemerintah daerah dapat berfungsi dengan baik. Berikut adalah beberapa hal yang dilakukan oleh DPRD apabila ada Bupati dan Wakil Bupati baru, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang:

Baca Juga  Kongsi Ganti Aparatur Desa, Warga Tuntut Camat Tontonunu Dicopot

1. Menyambut dan Menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah atau Janji

2. Pelaksanaan Penyampaian Visi dan Misi

3. Menetapkan Program Prioritas Pembangunan Daerah

4. Pengawasan Terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah

5. Menyetujui atau Menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)

6. Menetapkan APBD dan Mengawasi Penggunaan Anggaran

7. Mendukung Sinergi antara Eksekutif dan Legislatif

8. Melakukan Evaluasi dan Pengawasan Terhadap Program Pemerintah

9. Menginisiasi Penyusunan Peraturan Daerah

 

 

Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki berbagai peran penting dalam menyambut dan bekerja sama dengan Bupati dan Wakil Bupati yang baru. Peran ini meliputi penyelenggaraan rapat paripurna pengucapan sumpah/janji, menetapkan program prioritas pembangunan, mengawasi kebijakan, serta menyetujui APBD dan Ranperda yang diajukan. DPRD juga berfungsi sebagai lembaga pengawasan yang memastikan agar kebijakan pemerintah daerah berjalan dengan baik dan akuntabel demi kepentingan masyarakat. (ADV)

 

Tulis Komentar