Inilah Badan Kehormatan DPRD Bombana
KilasSultra.com-BOMBANA-Badan Kehormatan merupakan salah satu Alat Kelengakapan DPRD. Badan ini berhubungan dengan masalah kehormatan para wakil rakyat.
Lembaga ini dalam keberadaannya untuk menjawab kebutuhan dari adanya arus reformasi yang menuntut adanya perubahan.
Keberadaan lembaga ini sangat penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya guna mewujudkan pemerintahan yang bersih (good and clean governance).
Berdasarkan latar belakang pembentukannya, tugas dan wewenang badan ini dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD.
Badan ini sebagai alat kelengkapan dalam penyelesaian pelanggaran kode etik pada anggota DPRD Bombana.
Dalam menjaga martabat dan kehormatan Anggota DPRD dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD dan berdasarkan undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2004 tentang Pedoman dan Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD Bombana
Badan ini akan meningkatkan pengawasan yang berbasis etika baik secara internal maupu exsternal terhadap anggota DPRD, proaktif terhadap laporan-laporan yang dapat dibertanggungjawabkan dan tidak melakuan intervensi proses peradilan
Jumlah anggota Badan Kehormatan tergantung jumalh Anggota DPRD. Jika anggota DPRD Sampai dengan 34 orang makan BK cukup berjumlah 3 orang;
Jika 50 orang maka BK berjumlah 5 orang. Jika lebih dari 50 orang maka BK bisa tujuh orang. Anggota DPRD Kabupaten Bombana berjumlah 25 orang. Maka anggota BK cukup 3 orang saja
Terdiri dari Pimpinan Badan kehormatan 1 orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua serta anggota. Personil BK dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.
Anggota badan kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna berdasarkan usul dari masing masing Fraksi. Masing-masing Fraksi berhak mengusulkan 1 (satu) orang calon anggota badan kehormatan.
Badan kehormatan mempunyai tugas:
- Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/ janji dan Kode Etik;
- Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
- Melakukan penyelidikan, verilikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
- Melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarilikasi sebagaimana dimaksud pada rapat paripurna.
Berikut Susunan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bombana
- AMIADIN, SH (Fraksi persatuan nurani (Ketua)
- MUSRIF,SH (fraksi PAN) (Wakil Ketua/anggota)
- ZALMAN,S.IP (Fraksi Nasdem Berkarya) (anggota) (ADV)