Inilah Alat Kelengkapan DPRD Bombana
KilasSultra.com-BOMBANA- Untuk mejalankan tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI), DPRD Kabupaten Bombana memiliki sejumlah alat kelengkapan Dewan
Alat kelengkapan DPRD Bombana itu terdiri dari Pirnpinan DPRD, Badan musyawarah;, Komisi, Bapemperda; Badan anggaran; Badan kehormatan; serta alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Perihal terkkait Alat kelengkapan Deswan itu termaktub dalam tatatertib (Tatib) anggota DPRD Kabupaten Bombana, terkafer jelas di pasal 50.
Semua alat kelengkapan itu dibentuk berdasarkan rapat paripurna yang digelar di kantor DPRD Bombana. yang diketuk pada
Alat kelengkapan DPRD Bombana yakni Pirnpinan DPRD, Badan musyawarah;, Komisi, Bapemperda; Badan anggaran; Badan kehormatan bersifat tetap.
Kecuali Alat kelengkapan lainnya berupa panitia khusus yang bersifat tidak tetap. Dia dapat dibentuk, sesuai kondisi dan kebutuhan.
Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPRD dibantu oleh sekretariat dan dapat dibantu oleh kelompok pakar atau tim ahli.
Ikut disebutkan juga dalan Tatib, bahwa kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana bersifat tidak tetap
Sedangkan Badan musyawarah, komisi, Bapemperda, badan anggaran dan badan kehormatan dibentuk oleh DPRD pada awal masajabatan keanggotaan DPRD.
Pembentukan alat kelengkapan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Dalam Pasal 51 tatib disebutkan Pimpinan alat ke1engkapan DPRD tidak boleh merangkap sebagai pimpinan pada alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap lainnya.
Kecuali Pimpinan DPRD yang merangkap sebagai pimpinan pada badan musyawarah dan badan anggaran (ADV)