KilasSultra.com-WAKATOBI-Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sultra menggelar aksi unjukrasa di kantor Pemda Wakatobi, Selasa, 28 Oktober 2025.
Aksi tersebut digelar untuk menanyakan status dan surat tugas yang diberikan oleh Bupati wakatobi kepada Dinas Lingkungan Hidup sebagai Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Muhamadiyah (ITBM) Wakatobi, sebab dalam undang_undang Aparatur sipil negara (ASN) tidak di perkenankan seorang ASN malakukan rangkap jabatan.
Asas pemerintahan yang baik padasarnya menegasakan untuk menciptaka tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab kepada tugas dan wewenang yang telah diberikan sebagai penyelegara pemerintah sesui dengan tujuan bernegara.
Koordinator Aksi
Iwan Dalle mengatakan Pemda dalam hal ini Bupati wakatobi lalai dalam menertibkan sturuktur pemerintah yang ada dibawah kepemimpinannya.
“Kami juga mendesak Pimpinan kampus ITBM dalam hal ini Rektor warek 1 yang membidangi Non akademik dan warek 2 yang membidangi kemahasiwaan segera dicopot dari jabatannya karena telah memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadinya,” tulisnya dalam rilis persnya kepada media ini
Pasalnya dalam hal ini, ditengarai memasukan anaknya sebagai sekretaris LPPM dan sebagai staf dalam kampus ITBM kab.wakatobi dan sementara kabag keuangan memasukan istri kedalam kampus sebagai bendahara kampus, tanpa mempertimbangkan prinsip, nilai dari tri darma perguruan tinggi.
“Kami menilai ia memproritaskan kepentingan diri sendiri dan memgambil keuntungaan dari ITBM dan sebagai kepala dinas lingkungan hidup yang mengorbankan perserikatan amal usaha muhammadiyah, perserikatan muhammadiyah bukan organisasi politik tetapi perserikatan muhamadiyah adalah organisasi keagamaan dan kemasyarakatan. Satu pesan dari ayahanda K.H. Ahmad dahlan “Hidup_hidupilah Muhammadiyah jangan mencari hidup di Muhammadiyah”. Paparnya
Dia menambahkan dalam etika kelembagaan, sikap portunitis maupun Nepotisme dan rangkap jabatan sebagai ASN sangat bertentangan dengan AUPB dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang_undang No. 31 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Berikut tuntuntan aksi
1.Meminta dan Mendesak kepada Bupati Wakatobi agar menertibkan pejabat Asn Pemda Wakatobi yang sedang merangkap jabatan di kampus ITBM Kabupaten Wakatobi
2. Meminta Rektor ITBM Kabupaten Wakatobi bersama warek 1,2 dan kabag keuangan agar mundur dari jabatan rektor dari pimpinan kampus itbm kab.wakatobi dalam 1x24jam
Menyambut orasi Mahasiswa Bupati wakatobi mengamini hal tersebut Ia menegaskan bawah selama ini ia tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi ataupun surat perintah kepada kadis DLH untuk menjadi Rektor ITBM. (b)
