Diundang Rapat DPD RI, Pemprov Sultra Desak Pengesahan UU Daerah Kepulauan
KilasSultra,com-JAKARTA-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) kembali mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) untuk Daerah kepulauan.
Desakan itu disampaikan Asisten I Pemrov Sultra, Basiran saat mengikuti rapat koordinasi antara DPD RI dengan delapan gubernur, di ruang rapat pimpinan DPD RI, Gedung Nusantara III. Lt. 8, Kamis, 1 April 2021.
Mewakili Gubernur Ali Mazi, Basiran mengatakan RUU Daerah Kepulauan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). usulannya sudah berjalan selama empat tahun. Tapi hingga kini, tak kunjung jelas apa kendala dan kapan pengesahannnya.
“Sudah seharusnya persoalan ini, mempunyai catatan tertentu. Kita harus tahu hal-hal apa saja yang menjadi kendala dan hal apa saja yang jadi hambatannya,” ujar Basiran dihadapan Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono yang pimpin rapat.
Mantan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalimatan Utara itu berharap, RUU Daerah kepulauan itu, sedapatnya ditindak lanjuti dikurun tahun 2021. Dia menegaskan bila persoalan ini terus terluntah-luntah tanpa kejelasan pengesahan, maka daerah kepuluan sangat dirugikan.
“Jangan sampai hingga akhir tahun 2021, keterlambatan seperti ini terulang kembali,” ujar Mantan Sekwan Kabupaten Bombana itu.
Diketahui, RUU Daerah kepulauan sangat didambahkan bagi daerah yang memiliki gerografis kepulauan. Setidaknya, hadirrnya UU itu dapat memberikan kepastian hukum terkait perlunya rekognisi pemerintah terhadap karakteristik daerah kepulauan yang berbeda dari segi geografis maupun sosial ekonomi dengan daerah yang wilayah utuhnya adalah daratan
Minimalnya, UU Daerah kepulauan dapat memacu percepatan pembangunan di daerah kepulauan secara lebih adil, dan memelihara melindungi hak-hak masyarakatnya . Sebab selama ini, penerpan kebijakan pembangunan untuk wilayah kepu;auan disamakan dengan daratan.
Sulawei Tenggara salah satu daerah dari delapan Provinsi yang memiliki gerografis kepulauan. Selain Sultra, ikut hadir di kegiatan itu yakni Provinsi Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi NTB, NTT, Sulawesi Utara, Maluku, serta Maluku Utara
Ke tujuh provinsi itu, ikut di undang DPD RI hadiri rapat dengan tema “Urgensi RUU tentang Daerah Kepulauan.
Sementara itu, Nono Sampono wakil ketua DPD RI selaras dengan harapan daerah kepualuan. Dirinya juga berkeinginan, agar RUU tentang Daerah Kepulauan dapat segera dilakukan pembahasan dan disahkan. Sehingga daerah-daerah kepulauan dapat merasakan pembangunan yang sama dengan daerah lainnya.
“Kita mengajak semua untuk bergabung memperjuangkan untuk diperlakukan sama, disejahterakan, maju, dan setara dengan yang lainnya. Tujuan kita adalah bagaimana kita menggabungkan semua potensi yang kita miliki, kita mendorong baik dari PPUU dan Komite I untuk berjuang agar RUU ini bisa segera kita ketok,” ujarnya.
Senada dengan itu Ketua Komite I DPD RI Facrul Razi punya harapan yang sama. “UU Daerah kepulauan sudah sejak 2017 diusulkan dan diperjuangkan DPD RI. Dan tahun 2020 lalu dimasukan Kembali ke dalam proglegnas. Semoga tahun ini benar-benarmenjadi prioritas kita bersamamewujudkan UU tersebut,” tukasnya. (B)