Kilas Sultra- BOMBANA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bombana Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah.
Rapat berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bombana dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota DPRD, Bupati Bombana bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.
Pengesahan Raperda RPJMD ini menjadi penanda berakhirnya rangkaian proses panjang pembahasan dokumen perencanaan lima tahunan tersebut. Sejak awal tahun, DPRD melalui komisi-komisi teknis bersama tim penyusun dari Pemerintah Kabupaten Bombana telah melakukan rapat kerja, konsultasi publik, pendalaman materi, hingga penyelarasan dengan regulasi nasional.
Dokumen RPJMD memuat arah kebijakan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan, termasuk visi kepala daerah, sasaran strategis, indikator kinerja utama, serta prioritas pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Bombana dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 menjadi momen penting untuk menetapkan arah pembangunan yang lebih terarah dan terukur. Ia menekankan bahwa dinamika global, perkembangan teknologi, dan perubahan perilaku sosial masyarakat harus menjadi pertimbangan penting dalam membangun Bombana ke depan. Oleh karena itu, DPRD memastikan pembahasan Raperda RPJMD dilakukan secara komprehensif dan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan di tingkat daerah.
Ia juga menyoroti pentingnya dokumen RPJMD sebagai instrumen perencanaan yang bukan hanya formalitas, tetapi menjadi dasar bagi setiap OPD dalam menyusun rencana strategis masing-masing. Dengan demikian, seluruh program dan kegiatan pemerintah daerah dapat saling terintegrasi, tidak tumpang tindih, serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Ketua DPRD berharap RPJMD yang disahkan ini mampu menjadi alat navigasi pembangunan yang efektif, sehingga Bombana dapat berkembang lebih cepat dan berkelanjutan.

Bupati Bombana dalam pidatonya mengungkapkan apresiasi atas kerja keras yang dilakukan oleh DPRD dalam proses pembahasan Raperda RPJMD. Menurutnya, dokumen RPJMD 2025–2029 disusun dengan mempertimbangkan potensi daerah, tantangan pembangunan, serta kebutuhan masyarakat Bombana yang beragam. Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah memasukkan sejumlah prioritas strategis dalam RPJMD, seperti penguatan sektor pertanian dan perikanan, peningkatan kualitas layanan kesehatan, pembangunan sumber daya manusia, perbaikan infrastruktur dasar, serta pengembangan sistem pemerintahan berbasis digital.
Ia menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD juga memperhatikan prinsip inklusivitas, artinya seluruh kelompok masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah jauh dari pusat pemerintahan, harus merasakan dampak dari pembangunan. Bupati berharap RPJMD dapat menjadi pendorong utama percepatan pembangunan wilayah, baik di Kecamatan Poleang, Kabaena, Rumbia, hingga wilayah pesisir dan pedalaman. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjalankan setiap program dengan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Rapat paripurna berlanjut dengan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD. Seluruh fraksi pada prinsipnya menerima dan menyetujui Raperda RPJMD 2025–2029 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Namun, sejumlah fraksi juga memberikan catatan penting agar pemerintah daerah memperhatikan beberapa sektor yang dianggap masih memerlukan perbaikan. Fraksi-fraksi meminta agar pemerintah daerah memperkuat strategi penanggulangan kemiskinan, meningkatkan daya saing petani dan nelayan, mengakselerasi pembangunan infrastruktur jalan dan air bersih, serta memastikan bahwa indikator kinerja yang disusun dalam RPJMD dapat diukur secara realistis.
Beberapa fraksi juga menyoroti pentingnya koordinasi antarlembaga pemerintah agar pelaksanaan RPJMD tidak mengalami hambatan akibat lemahnya kolaborasi. Mereka menilai bahwa keberhasilan RPJMD tidak hanya bergantung pada kualitas dokumen, tetapi juga komitmen dan konsistensi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan program yang telah ditetapkan. Selain itu, partisipasi publik dalam pengawasan pembangunan juga dinilai sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPRD secara lisan. Dengan suara bulat, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju untuk mengesahkan Raperda RPJMD menjadi Peraturan Daerah. Ketukan palu sidang oleh pimpinan DPRD menandai resminya RPJMD Kabupaten Bombana Tahun 2025–2029 berlaku sebagai payung hukum perencanaan pembangunan daerah.
Sementara itu, Bupati Bombana menegaskan bahwa seluruh OPD akan segera menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang disesuaikan dengan RPJMD. Pemerintah daerah juga akan memperkuat sistem monitoring dan evaluasi kinerja berbasis data agar pelaksanaan program dapat dipantau secara berkala oleh DPRD dan masyarakat. Ia berharap RPJMD ini dapat menjadi pijakan untuk menghadirkan Bombana yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.
Pimpinan DPRD dalam pernyataannya menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara lebih ketat terhadap pelaksanaan RPJMD. Menurutnya, DPRD tidak hanya berperan dalam proses pengesahan, tetapi juga bertanggung jawab memastikan bahwa dokumen tersebut diterapkan secara konsisten. Ia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD semakin kuat demi menghadirkan pembangunan yang merata hingga ke pelosok daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan sesi foto bersama antara pimpinan DPRD, Bupati Bombana, anggota dewan, serta para pejabat pemerintah daerah. Dengan disahkannya RPJMD 2025–2029, Kabupaten Bombana kini memiliki pedoman pembangunan lima tahun ke depan yang diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat serta memperkuat fondasi pembangunan daerah secara berkelanjutan. (ADV)
