Banner Iklan

Gelar Paripurna, DPRD Bombana usulkan Delapan Raperda

KilasSultra.com-BOMBANA- Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bombana menggelar Rapat Paripurna awal Juni 2023.

Paripurna dengan agenda mengusulan delapan Rancanang peraturan Daerah (Raperda)

Pengusulan itu untuk dibahas secara bersama dengan pihak eksekutif pemerintah kabupaten Bombana.

Paripurna  dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bombana Arsyad. Sedangkan Penyampaian delapan Raperda itu dibacakan oleh ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kanupaten Bombana Rumiyanto

“Terimakasih kepada Pimpinan Sidang yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk memberikan sambutan terkait dengan delapan Raperda di Rapat Paripurna Dewan yang terhormat ini untuk selanjutnya akan dibahas bersama dengan Pemerintah Daerah untuk mendapat persetujuan bersama,” ujar Rimiyanto

Adapun 8 (delapan) rancangan perda dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. Raperda tentang kabupaten layak anak;
  2. Raperda tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.
  3. Raperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal
  4. Raperda tentang pengelolaan sampah
  5. Raperda tentang induk pariwisata daerah
  6. Raperda tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedekah
  7. Raperda tentang pemberian bantuan beasiswa pendidikan bahgi mahasiswa perguruan tinggi
  8. Raperda tentang pemberian intensif dan kemudahan berinvestasi.

Rumiyanto mengatakan Dalam rangka menindaklanjuti  ketentuan  Peraturan Pemerintah  Nomor  12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota pada Pasal 9 Ayat (2)

Dijelaskan bahwa Pembahasan Rancangan Perda dilakukan melalui Pembicaraan Tingkat  I dan Pembicaraan Tingkat  II. Ayat (3) dijelaskan pula bahwa Pembicara

Tingkat I meliputi kegiatan : a. Dalam hal Rancangan Perda berasal dari Kepala Daerah maka penjelasan Rancangan Perda tersebut disampaikan oleh Kepala dalam Rapat  Paripurna.

Pada point b. Disebutkan dalam hal Rancangan Perda berasal dari DPRD, maka Penjelasan Perda tersebut disampaikan oleh Pimpinan Komisi, Pimpinan Gabungan Komisi, Pimpinan Bapemperda atau Pimpinan Panitia Khusus dalam Rapat  Paripurna.

Baca Juga  Tanggapi LKPJ, DPRD Bombana Beberkan sejumlah Rekomendasi dari Komisi  

“Oleh karena itu kami selaku Pimpinan Bapemperda pada hari  ini didalam Ruang Rapat Paripurna Dewan yang terhormat ini kami akan menyampaikan penjelasan terhadap 8 (Delapan) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD Kabupaten Bombana atau Inisiatif DPRD Kabupaten Bombana,” tutupnya.

Selanjutnya Raperda itu diserahkan kepada unsure pimpinan DPRD lalu diserahkan kepada Pemkab Bombana. (ADV)

 

Tulis Komentar