KilasSultra.com-BOMBANA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana menggelar rapat paripurna 12 Mei 2023.
Paripurna digelar dalam rangka mendengar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil inisiasi Pemkab Bombana
Penyampainan pengusulan Raperda dirangkaikan dengan penyampaian pidato pengantar Bupati Bombana terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2022, di ruang paripurna DPRD Kabupaten Bombana
Sekertaris Daerah, Man Arfa menerangkan, pemerintah daerah Kabupaten Bombana mengajukan rancangan peraturan daerah yang diprakarsai oleh pemerintah Kabupaten Bombana ini sebagai tindak lanjut pasca ditetapkannya Undang-undang No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
dijelaskan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat berpengaruh secara signifikan dengan implementasi kebijakan daerah sebagai produk hukum daerah. Sehingga pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian dan perubahan.
Adapun Kelima Raperda tersebut sebagai berikut:
- Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Yang menjadi dasar pertimbangan khususnya Rancangan peraturan daerah ini adalah undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Raperda ini diharapkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan Retribusi Daerah.
- Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bombana Tahun 2022-2042
Kabupaten Bombana telah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang RT RW Kabupaten Bombana Tahun 2013 sampai dengan 2033,. namun diperlukan adanya peninjauan kembali atau revisi terhadap perda tata ruang wilayah Kabupaten Bombana yang merupakan satu keharusan karena sangat berpengaruh terhadap pembangunan dan investasi di daerah dan untuk menciptakan tata ruang yang terintegrasi, terkoneksi antara ruang yang satu dan ruang ruang lainnya. Maka dengan mewujudkan RT RW Kabupaten Bombana yang berkualitas seyogyanya harus terintegrasi dengan lingkungan sosialnya dan juga tentunya dengan memperhatikan sistem mitigasi bencana alam.
- Raperda Tentang Pengelolaan Limbah Domestik.
Yang menjadi dasar dan pertimbangan disusunnya raperda ini sebagai tindak lanjut dari undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diubah dengan undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Yang mana pengelolaan air limbah merupakan urusan komponen, yang menjadi kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah. Karenanya perlu pengaturan yang menjadi landasan pengelolaan air limbah domestik di daerah.
- Raperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Yang menjadi dasar pertimbangan penyusunan peraturan daerah ini disusun sebagai tindak lanjut dari undang-undang 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. penyelenggara araan kearsipan Kabupaten Bombana menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebagai bahan pertanggungjawaban pemerintah daerah dan harus dikelola dilindungi dan diselamatkan sehingga diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang baik di Kabupaten Bombana.
- Raperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana
Disebutkan bahwa kabupaten Bombana telah memiliki Perda nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Bombana sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah No 18 Tahun 2016.
Menurut Man Arfa, Kelima rancangan peraturan daerah ini diajukan untuk dibahas sesuai dengan tingkatan pembahasannya di dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bombana. Sehingga keberadaan kelima Raperda ini nantinya dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akan mempercepat tingkat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik pemberdayaan masyarakat.
“Serta meningkatkan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam mewujudkan surga investasi,” pungkas Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Man Arfa. (ADV)