Gegara Tersinggung, Dua Warga Baubau Aniaya seorang Pemuda Dengan Parang
KilasSultra.com, BAUBAU – Hanya gara- gara tersinggung, dua warga Kota Baubau tega menganiaya korban MD (22) dengan sabetan benda tajam berjenis parang.
Korban yang beralamat di BTN Palem Beach, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Batupoaro, terpaksa dilarikan ke RSUD Palagimata dengan luka sekujur tubuh.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan sudah menangkap pelaku.
masing-masing EU (25) dan LR (22) Warga Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari.
Korban dianiaya secara bersama-sama di sebuah rumah kost di Jalan Limbo Wolio Lorong Kehutanan Kelurahan Tanganapada Kecamatan Murhum Kota Baubau, Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar pukul 00.30 Wita.
“Penganiayaan karena ketersinggungan terhadap korban. Boleh dikatakan cemburu atau faktor lain. EU lalu membawah temannya melakukan penganiayaan,” tutur Erwin, saat di gedung aula Polres Baubau Kamis (29/9/2022).
Kronologis kejadian bermula ketika korban bersama temannya sedang beristirahat di rumah kos di Jalan Limbo Wolio Lorong Kehutanan Kelurahan Tanganapada Kecamatan Murhum Kota Baubau,
“Tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki mengetuk pintu, setelah teman korban membuka pintu, kemudian orang yang tidak dikenal tersebut menanyakan mana yang ribut disini,” ungkapnya.
Sesudah itu, pelaku langsung masuk dan menganiaya korban menggunakan senjata tajam berupa parang kearah korban. Setelah itupelaku kemudian pergi meninggalkan korban.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami beberapa luka robek dibahu kanan, Betis sebelah kanan leher, lengan sebelah kiri dan kanan,” tuturnya.
Erwin mengatakan pelaku sempat kabur ke luar kota, namun Tim Gabungan Polres Bau Bau menangkapnya di Desa Moolo Kecamatan Maligano Kabupaten Muna
Selanjutnya kedua pelaku dibawah ke Mako Polsek Murhum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ikut disita Barang Bukti berupa dua bilah parang.
Saat ini para pelaku diamankan di Polsek Murhum untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku diancam pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman penjara selama 9 tahun.
Kondisi korban sekarang masi dirawat di rumah sakit palagimata. (Firman)