KilasSultra.com – BAUBAU – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kota Baubau boleh tersenyum legah. Gaji mereka digadang-gadang bakal dicairkan bulan Agustus ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Baubau, Yulia Widiarti mengatakan gaji PPPK itu Sudah disediakan hingga Desember 2022
“Untuk gaji PPPK, kita mulai bayarkan di bulan Agustus ini, jumlah mereka ada 128 orang,” paparnya
Yulia Widiarti menjelaskan gaji PPPK Mulai dibayarkan Agustus karena mulai kerja Bulan Juli lalu, serta akan dibayarkan rutin tiap Bulan
“Kenapa kita bayarkan di bulan Agustus karena mereka melakukan perjanjian kerja di bulan Juli. walau pun SK nya itu, ada yang keluar di bulan Maret, Mei dan Juli. Namun mereka mulai laksanakan tugas di atas bulan Juli” jelasnya.
Gaji PPPK pemkot Baubau bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Total pembayaran keseluruhan berjumlah Rp. 2,3 miliar
Yulia Widiarti menjelaskan tidak ada perbedaan jumlah gaji yang diterima seluruh PPPK. Semua menggunakan standar yang sama yakni golongan lll sebesar Rp 2.043.200.
“Yang dpakai Rp 2.043.200 sebagai dasar hitungan gaji pokok di luar dari tunjangan. Sama semua standar gajinya yang membedakan tunjangan anak suami/istri dan lainnya,” terangnya.(mur)