Fraksi PAN Bombana Tegaskan Tak ada Pembahasan LKPJ Tanpa Pembentukan Pansus
KilasSultra.com-Bombana-Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Kabupaten Bombana tegaskan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bombana Tahun 2025 merupakan amanat yang diatur dalam Tata Tertib (Tatib) Dewan.
Salah satu anggota F-PAN, Justang mengatakan pembentukan pansus bukanlah sesuatu yang wah, melainkan bagian dari mekanisme resmi lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan atas kinerja kepala daerah.
“Pansus itu bagian tuntuntan Tatib. Disebutkan bahwa setiap LKPJ kepala daerah itu harus dibahas secara mendalam melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Justang
Dia merinci maktuman pembentukan Pansus tersebut termuat dalam pasal 204 Tatib dewan. Pada point ayat 1 menyebutkan bahwa LKPJ disampaikan Bupati dalam rapat paripurna
“Pada ayat keduanya, LKPJ Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat satu tadi, dibahas oleh Panitia khusus,” terangnya
Sehingga Politisi asal Dapil Rumbia itu menegaskan tidak ada pembahasan LKPJ sebelum adanya pembentukan Pansus.
“Tatib menyuruh kita demikian, tergolong abai bila tiba-tiba ada yang acuh apalagi menolak usulan Pansus,” bebernya
Justang menegaskan Pansus dibentuk untuk memastikan program dan kebijakan yang dijalankan pemerintah di tahun 2025 itu telah objektif, transparan serta akuntabel.
“Bila ada kebijakan yang keliru kita akan perbaiki. Asal jangan mengulang kesalahan yang sama untuk tahun-tahun berikutnya,” katanya.
“Kita juga ingin lahirnya rekomendasi dewan nanti itu, memiliki bobot, kualitas sehingga berkesesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat. Bukan sekedar lembaran formalitas belaka,” tambahnya.
Justang menilai sejatinya menelusuri sebuah LKPJ tahunan kepala daerah itu, butuh penelusuran yang mendalam. “ Maka pilihanya, ya Pansus,” tukasnya (B)
