KilasSultra.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana menyambut baik Rancangan Peraturan daerah (Raperda) yang digagas pemerintah kabupaten Bombana tentang tata cara Penyelenggaraan pangan daerah
Pernyataan itu disampaikan ketua DPRD Bombana Iskandar saat ditanyakan terkait pengajuan Raperda tata cara penyelenggaraan pangan daerah ajuan pemkab Bombana
Ketua PKB Bombana itu menegasan pemkab memaang butuh landasan hukum yang kokoh dalam mengatur tata kelola pangan di daerah, guna meningkatkan ketahanan pangan, pemerataan distribusi pangan, dan kualitas gizi masyarakat di Kabupaten Bombana.
Dia mengatakan Raperda yang diajukan oleh Pemkab Bombana ini merupakan bagian dari upaya untuk menyelesaikan berbagai tantangan dalam sektor pangan di daerah, baik dalam hal produksi, distribusi, hingga konsumsi pangan. Proses pengajuan dan pembahasan Raperda tersebut diharapkan dapat melibatkan berbagai elemen terkait, baik dari kalangan eksekutif, legislatif, hingga masyarakat luas, untuk menciptakan kebijakan yang tepat sasaran dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Bombana.
“pengajuan Raperda tersebut merupakan langkah yang sangat strategis dan diperlukan untuk mengatasi masalah pangan di daerah. Ia menyebutkan bahwa sektor pangan adalah salah satu sektor yang sangat penting dalam pembangunan daerah, dan harus diatur dengan baik agar tidak ada masyarakat yang mengalami kelangkaan atau kesulitan dalam memperoleh pangan,” tandasnyas.
“DPRD Bombana sangat mengapresiasi langkah Pemkab Bombana yang mengajukan Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Pangan Daerah ini. Kita tahu bahwa sektor pangan di Bombana masih membutuhkan perhatian lebih. Raperda ini menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem pengelolaan pangan yang lebih baik, baik dari segi produksi, distribusi, hingga konsumsi pangan,” tambahnya lagi.
Menurut iskandar ketahanan pangan bukan hanya soal ketersediaan pangan, tetapi juga terkait dengan keberlanjutan produksi pangan lokal, pemberdayaan petani, dan peningkatan akses masyarakat terhadap pangan bergizi.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemkab Bombana, DPRD, dan masyarakat dalam merumuskan kebijakan yang proaktif terhadap ketahanan pangan di daerah.
Berdasarkan penjelasan dari Pemkab Bombana, Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Pangan Daerah ini mengatur sejumlah hal penting, mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, hingga pengawasan atas distribusi pangan di seluruh wilayah Bombana. Raperda ini juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan intervensi apabila terjadi kekurangan pangan di daerah, serta menciptakan sistem pendataan yang lebih baik untuk memastikan ketahanan pangan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah pentingnya peningkatan produksi pangan lokal. Dengan potensi pertanian yang dimiliki Kabupaten Bombana, seperti padi, jagung, kelapa, dan sejumlah produk hortikultura lainnya, Pemkab Bombana berencana untuk menggali potensi tersebut lebih dalam. Peningkatan kapasitas petani melalui pelatihan dan pemberian alat pertanian yang lebih modern menjadi fokus dalam pengembangan sektor pangan.
Selain itu, Raperda ini juga menekankan pada pentingnya penyusunan sistem distribusi pangan yang adil dan merata, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan. Dengan adanya pengaturan yang jelas mengenai distribusi pangan, diharapkan dapat mengurangi kesenjangan pangan di daerah-daerah yang sulit dijangkau.
Tidak kalah penting, Raperda ini juga mencakup aspek pengawasan terhadap kualitas pangan yang beredar di masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah daerah berencana untuk mengoptimalkan peran Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan instansi terkait lainnya dalam mengawasi kualitas pangan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta memastikan keamanan pangan untuk konsumsi masyarakat.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bombama melalui bidang hukum, mulai menyusun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan daerah dan analisis dampak lalu lintas.
Pemerintah setempat juga telah melakukann seminar terkait Raperda ini. Seminar bertujuan untuk membahas lebih lanjut mengenai dua aspek penting dalam pembangunan daerah tersebut, yakni penyelenggaraan cadangan pangan daerah dan dampak lalu lintas terhadap pembangunan infrastruktur, diharapkan dapat menjadi dasar dalam perumusan kebijakan yang lebih matang dan efektif.

Dalam seminar ini, sejumlah pembicara dari berbagai disiplin ilmu memberikan pemaparan mengenai pentingnya cadangan pangan untuk menjaga ketahanan pangan daerah serta analisis dampak lalu lintas yang perlu dipertimbangkan dalam setiap proyek pembangunan.
Staf Ahli Bupati, Sadli Sirajuddin dalam sambutannya, menyampaikan bahwa seminar ini menjadi langkah awal dalam proses penguatan kebijakan daerah yang berbasis pada data dan kajian akademis. “Dengan adanya naskah akademik yang matang, diharapkan Raperda yang dihasilkan dapat menjawab tantangan yang dihadapi oleh masyarakat Bombana, terutama dalam hal ketahanan pangan dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya.
Sementara itu, Sekertaris Dinas Pertanian Kabupaten Bombana menjelaskan bahwa, cadangan pangan daerah sangat penting untuk memastikan kebutuhan pangan masyarakat tetap terjamin, terutama dalam menghadapi situasi darurat seperti bencana alam atau krisis pangan.
Selain itu, perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana menyampaikan bahwa, analisis dampak lalu lintas menjadi hal yang tak kalah penting, mengingat berkembangnya pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada pola lalu lintas dan mobilitas masyarakat.
Oleh karena itu, pengkajian yang lebih mendalam mengenai hal ini akan membantu dalam merencanakan pembangunan yang lebih berkelanjutan.
Seminar ini diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab antara peserta dan pembicara, yang menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait penyempurnaan naskah akademik dan langkah-langkah yang perlu diambil dalam proses perumusan Raperda tersebut.
Dengan terlaksananya seminar ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Bombana dapat mengoptimalkan kebijakan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan yang lebih terencana dan berkelanjutan (ADV)